Lewati 5 Tahap Uji, Helm Cargloss Garansi Kualitasnya

Rabu, 07/04/2021 13:20 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Helm merupakan salah satu safety gear bermotor yang wajib digunakan tanpa menawar. Pelindung kepala ini, merupakan bagian penting untuk menjauhkan vatalitas pemotor ketika terjadi kecelakaan.

Untuk itu, salah satu produsen helm Tanah Air Cargloss Helmet, menjadi sangat concern dalam pembuatan helmnya. Penggunaan bahan berkualitas untuk meracik helm, plus pengujian dengan peralatan berstandar internasional menggaransi helmnya, layak menjadi pelindung kepala yang memenuhi regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Cargloss Helmet sudah berkecimpung dalam bisnis produksi dan penjualan helm sejak 2002, sangat menaruh perhatian pada faktor keselamatan pengendara sepeda motor. Cargloss Helmet menyadari betul, bahwa keselamatan konsumen di atas segalanya demi masa depan bangsa,” kata General Manager Cargloss Helmet, Endin Nasrudin, Rabu (7/4)

Lalu bagaimana sebuah helm Cargloss di bentuk hingga memberikan rasa aman pada saat bermotor? Cargloss Helmet sendiri memiliki lab pengujian helm. Fasilitas uji Cargloss Helmet Quality Assurance ini sesuai dengan regulasi SNI 1811:2007, JIS 8133:2007 dan ECE:2002.

Ada 5 alat uji untuk memastikan kualitas dari produk Cargloss Helmet sebelum dipasarkan dengan tingkat keselamatan sesuai dengan standar, yakni

1. Tracking Point. Alat ini berfungsi mengetes titik rawan pada kepala, yang diuji secara kmprehensif di empat titik mulai dari bagian atas helm, samping kanan helm, samping kiri helm, hingga belakang helm

2. G – Shock Test atau Uji Penyerapan Kejut. Alat ini berfungsi untuk menguji ketahanan helm terhadap benturan benda tumpul atau bidang datar. Nilai hasil pengujian tidak boleh lebih dari 300G

3. Penetrasi Test. Alat yang berfungsi untuk menguji ketahanan helm terhadap benturan benda tajam. Alat ini dilengkapi dengan pemindai yang bisa mendeteksi kualitas helm. Jika alarm alat uji, tidak berbunyi maka hasil pengujian di nyatakan berhasil dan OK. Sebaliknya jika alarm berbunyi maka pengujian dinyatakan gagal atau dinyatakan dengan kode `NG`

4. Chinstrap test atau Uji Kekuatan Penahan. Alat yang dipakai berfungsi untuk menguji ketahanan penahan tali dagu helm. Dalam aturan toleransi tali dagu tidak boleh mengalami perpanjangan lebih dari 32 mm, agar tali helm tidak mudah lepas dari dagu pengguanya.

5. Roll Of atau Uji Efektifitas Penahan. Pengujian dilakukan dengan menguji efektifitas penahan tali dagu helm. Hasil uji dinyatakan berhasil, jika helm tidak lepas dari alat uji, yang mengindikasikan helm tidak mudah lepas, ketika terjadi benturan dalam kecelakaan.(Elk)

TERKINI
BYD Bakal Buka Pabrik di Subang Jawa Barat, Ribuan Pekerja Telah Dinanti PEVS 2024 : Ofero Perkenalkan Baterai Lithium, Unit Motor dan Sepeda Listrik Baru di Asia Bike GAC Aion V Generasi ke-2 Siap Tampil di Indonesia, Terlihat Macho dan Semakin Canggih FIF Terima Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan Senilai 60 Juta Dolar