DPP Organda Tagih Janji ke Pemerintah Tentang Insentif Untuk Dunia Usaha Terdampak Covid-19

Sabtu, 17/07/2021 01:01 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, bakal menekan pendapatan usaha angkutan jalan karena semakin ketatnya syarat perjalanan yang diberlakukan di Jawa, Bali dan penyakatan jalan dalam kota dan provinsi.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organda Adrianto Djokosoetono menilai pengetatan syarat perjalanan bakal menurunkan mobilitas masyarakat yang pada akhirnya menekan cash flow pengusaha perjalanan.

Tidak dapat dihindari dampak kepada mobilitas masyarakat berarti menurunnya kembali pendapatan usaha, termasuk angkutan di jalan. Apalagi untuk perjalanan jarak jauh dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.

Khusus Angkutan Kota dan Provinsi (AKAP) kembali terpuruk akibat berbagai titik penyekatan terus diperluas untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan penutupan terhadap 27 pintu Tol Exit, mulai 16 Juli hingga 22 Juli 2021, di mana seluruh akses masuk Jawa Tengah ditutup termasuk exit tol di 27 pintu total mulai hari Jumat, 16 - 22 Juli.

Menyikapi berbagai masalah di atas, DPP Organda mengingatkan kembali soal realisasi bantuan dan insentif bagi dunia usaha yang pernah dijanjikan pemerintah lewat Menko Perekonomian beberapa waktu lalu.

Dengan harapan pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru (refinancing) dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir.

Seiring dengan dengan kebijakan pemerintah terhadap angkutan jalan, DPP Organda lewat Ketua Umum Adrianto Djokosoetono meminta pemerintah : 

1. DPP Organda meyakini pemerintah mengambil kebijakan syarat tersebut dalam situasi darurat, dalam hal ini  DPP Organda sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan laju penyebaran covid-19. Fokus utama  DPP Organda tentunya saat ini berkontribusi terhadap berkurangnya penyebaran Covid-19 agar segera dapat dimulai pemulihan ekonomi.

2. DPP Organda mengingatkan kembali realisasi bantuan dan insentif bagi dunia usaha yang pernah dijanjikan pemerintah lewat Menko Perekonomian beberapa waktu lalu dengan harapan pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru (refinancing) dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir.

3. Bila janji tersebut tidak segara direalisasi dipastikan sebagian besar operator transportasi bakal sulit bertahan. Bahkan sebelum PPKM Darurat saja, okupansi baru mencapai 60 persen dari normal, apalagi bila diberlakukan pengetatan seperti saat ini.

4. DPP Organda mencatat hingga saat ini belum ada insentif langsung yang diberikan kepada industri transportasi. Dalam hal ini meminta pemerintah segera memberikan kompensasi kepada pekerja angkutan darat yang terdampak PPKM dan kebijakan larangan mudik  beberapa bulan lalu .

5. DPP Organda mohon kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperhatikan pelaku usaha transportasi ini terutama yang di transportasi darat diberikan suatu kompensasi, misalnya, keringanan pajak kendaraan setahun 2021 dibebaskan dan kompensasi-kompensasi di dalam biaya langsung kepada kru atau karyawan perusahaan angkutan. 

6. DPP Organda menghimbau  kepada satgas Covid -19 dan Kemenkes, memperbaiki data testing dan tracing covid 19 secepatnya agar dapat menjadi dasar pengambilan keputusan, khususnya untuk normalisasi industry transportasi nasional. Sebagai realisasi  aksi pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

7. DPP Organda menghimbau kepada pemerintah menghilangkan dualisme kebijakan antara kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi agar pelaku usaha jasa tranportasi mendapat kepastian berusaha (seperti : kebijakan PPKM).

8. Pemerintah harus dengan tegas menindak angkutan tidak berijin (angkutan liar) yang selama ini mendulang keuntungan saat pademi. Pengguna  jasa transportasi memiliki hak mendapat pelayanan prima dengan menggunakan angkutan resmi (memiliki izin) dengan  standar tehnis pada penyebaran dan pencegahan covid 19.

9. Dalam pelaksanaan tehnis penyelenggaraan pencegahan Covid 19, angkutan berijin di bawah DPP Organda serta segenap anggota sudah menjalankan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan yang diberlakukan pemerintah.

Seperti untuk perjalanan Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam dan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam.

Penumpang juga diwajibkan mengisi Electronic-HealthAlert Card (e-HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan selama melakukan perjalanan saat PPKM darurat. (wan)

 


 

TERKINI
PEVS 2024: NETA Auto Indonesia Catat Prestasi Gemilang dengan Penjualan 108 SPK, Ini Keunggulan yang Ditawarkan Wuling Cloud EV Raih Penghargaan The Most Tested Car di PEVS 2024, Segini Pesanan yang Diperoleh WahanaArtha Ritelindo Rayakan Hardiknas dengan Program dan Promo Spesial GIIAS 2024: Dorongan Konsisten untuk Industri Kendaraan Bermotor Indonesia