Kabar Gembira, Produsen Indonesia Bisa Ekspor Produk Otomotif ke Filipina Tanpa Bea Masuk

Senin, 16/08/2021 08:50 WIB

mobilinanews (Jakarta) – Ekspor produknya ke Filipina, kini tanpa bea masuk. Hal ini terjadi setelah, keputusan Komisi Tarif Filipina (Tariff Commission/TC) menghentikan penyelidikan safeguard impor produk otomotif atau passenger cars dan light commercial vehicles/LCV Indonesia.

Keputusan ini sekaligus membebaskan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) secara definitif, pada produk otomotif Tanah Air. Keputusan ini tertuang dalam Administrative Order Nomor 21-04 yang ditandatangani Departement of Trade and Industry (DTI) pada 6 Agustus 2021 dan diumumkan secara resmi pada 11 Agustus 2021.

Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi mengatakan apresiasinya pada pembebasan bea masuk yang akan menguntungkan ekpor produsen otomotif dari Indonesia, sehingga bisa dimaksimalkan.

“Pembebasan produk otomotif Indonesia dari safeguard Filipina adalah kabar yang sangat menggembirakan dan patut disyukuri. Kami berharap, akses ekspor mobil Indonesia ke Filipina dapat kembali terbuka. Sebab, Indonesia memiliki produk otomotif yang kompetitif di pasar internasional," katanya

Baginya, pembebeasan bea masuk dari Filipina ini, berdampak baik bagi upaya pemulihan ekonomi nasional. Sebelumnya penyelidikan safeguard terhadap produk otomotif Indonesia telah berlangsung sejak 17 Januari 2020 atas permohonan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA).

PMA merupakan serikat pekerja perusahaan mobil di Filipina yang mengklaim terdapat kerugian dan ancaman kerugian akibat lonjakan impor produk mobil.

Selama periode penyelidikan, otoritas Filipina juga memberlakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) yang diimplementasikan sejak 1 Februari 2021.

Dengan Administrative Order tersebut, DTI Filipina resmi menghentikan pengenaan BMTPS. Selain itu, bea masuk cash bond BMTPS yang telah dibayarkan importir sebelumnya dapat dikembalikan.

Sebelumnya, Filipina mengenakan BMTPS sebesar PHP 70.000 atau ± Rp 21 juta per kendaraan dalam bentuk cash bond untuk impor passenger cars dan LCV. Indonesia sendiri dikenakan BMTPS untuk passenger cars. Sedangkan, untuk produk LCV tidak dikenakan BMTPS.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, industri otomotif Indonesia saat ini tumbuh pesat dan sangat diuntungkan dengan kebijakan Filipina yang baru ini.

“Kendaraan bermotor merupakan salah satu produk andalan Indonesia. Berbagai jenis hambatan perdagangan termasuk safeguard yang diberlakukan oleh negara-negara tujuan, akan kami upayakan penanganannya semaksimal mungkin,” ujar Wisnu. (elk)

TERKINI
Honda Resmikan Layanan Bodi dan Cat Baru di Mitra Lenteng Agung Depok Jawa Barat, Perluas Layanan Purnajual Hampir 100 Peserta Mengikuti Kompetisi Safety Riding Motor Honda Regional Jakarta-Tangerang, Ini Daftar Pemenangnya Mendukung Pelari Perempuan Berprestasi, Mazda Jadi Official Vehicle Partner Women Half Marathon 2024 Jakarta Begini Cara "Kartini Zaman Now" Belajar Mengendarai Motor yang Aman Bersama Honda