Senin, 30/08/2021 20:29 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Seiring dengan penurunan indikator pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM menjadi Level 3 dari Pemerintah, IMI Provinsi DKI Jakarta pun segera melakukan respon.
Yakni dengan mencabut surat edaran Nomor 261/IMI-DKI/PEMB/A/VI/2021 tentang pelarangan kegiatan di bawah IMI DKI terhadap kegiatan komunitas maupun event balap.
"Dengan pencabutan surat edaran tersebut, sekaligus pemberitahuan bahwa IMI DKI mengizinkan kembali kegiatan komunitas mobilitas dan event motorsport anggota IMI DKI Jakarta," ujar Anondo Eko.
Meski begitu, lanjut Anondo Eko, kegiatan yang dilakukan harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas).
PEVS 2024: NETA Auto Indonesia Catat Prestasi Gemilang Cetak 108 SPK, Ini Fitur Unggulannya
Wuling Cloud EV Raih Penghargaan The Most Tested Car di PEVS 2024, Segini Pesanan yang Diperoleh
WahanaArtha Ritelindo Rayakan Hardiknas dengan Program dan Promo Spesial
Dengan dicabutnya surat edaran itu pula, IMI DKI telah memberi lampu hijau untuk penyelenggaraan event balap di sirkuit Sentul dengan rekomendasi dari IMI DKI Jakarta.
Tidak hanya di sirkuit Sentul, tapi juga event Kejurnas Motocross Junior di sirkuit BOS Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Untuk kegiatan motorsport, penyelenggara mewajibkan peserta menyertakan sertifikat vaksin dan menggunakan aplikasi pedulilindungi, serta tidak lupa tetap Swab Antigen/Genose sebelum masuk kawasan," terang Anondo Eko.
Anondo Eko meminta kepada seluruh anggota klub IMI DKI Jakarta dapat melaksanakan surat pemberitahuan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.
Surat pemberitahuan dengan nomor 309/IMI-DKI/A/VIII/2021 ini diterbitkan pada Senin, 30 Agustus 2021 ditanda tangani Anondo Eko selaku Ketua IMI Provinsi DKI Jakarta. (bs)
Keyword : IMI DKI cabut pelarangan kegiatan komunitas IMI DKI Jakarta PPKM Level 3 Prokes 5M Anondo Eko