Tindak Lanjuti Hasil Munaslub IMI 2021, Pembentukan IMI Kabupaten dan Kota Paling Cepat Maret 2022

Kamis, 10/02/2022 01:03 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Selain Rakernas (Rapat Kerja Nasional) IMI untuk menetapkan kalender event 2022, juga dilangsungkan Munaslub (Musyawarah Nasional Luar Biasa) pada 29 Januari 2022 lalu.

Menurut M Riyanto selaku Wakil Ketua Umum Organisasi IMI Pusat, dalam Munaslub diputuskan beberapa poin penting diantaranya penyempurnaan struktur kepengurusan IMI Pusat, pembentukan kepengurusan IMI hingga di Kabupaten dan Kota, hingga pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa.

"Ada 27 pasal dalam Anggaran Dasar yang disempurnakan, dan 24 pasal Anggaran Rumah Tangga IMI," ujar M Riyanto kepada mobilinanews baru-baru ini.

Pembentukan IMI Kabupaten/Kota dilakukan oleh IMI Provinsi, lanjut Riyanto kemudian disahkan oleh IMI Pusat. Kehadiran IMI Kabupaten/Kota tidak mengurangi kewenangan IMI Provinsi, karena rekomendasi event otomotif serta pengesahan klub otomotif di tingkat kabupaten/kota, tetap menjadi kewenangan IMI Provinsi.

"Seperti dikatakan Ketum Pak Bamsoet, kehadiran kepengurusan IMI hingga tingkat kabupaten/kota merupakan kebutuhan organisasi. Juga akan memudahkan pembinaan sekaligus menggali lebih banyak lagi potensi balap dari generasi muda yang ada 514 kabupaten/kota se-Indonesia," lanjut Riyanto.

Sekaligus memperluas kerjasama dengan berbagai pihak, mulai dari Bupati/Walikota dan jajaran pemerintahan daerah, hingga kerjasama dengan Kapolres dalam pembinaan klub.

Juga memudahkan bekerjasama dengan KONI dalam penyaluran dana pembinaan, karena sesuai ketentuan, setiap pengurus cabang olahraga tingkat kabupaten/kota mendapatkan dana pembinaan dari KONI. 

Terkait Badan Penyelesaian Sengketa, terang Riyanto, kehadirannya sangat diperlukan untuk memastikan keadilan terhadap berbagai sengketa yang terjadi, terutama di bidang olahraga.

Terutama dalam mempertimbangkan untuk memutuskan keberatan Panel Banding (PNOKB) dan Panel Disiplin (pelanggaran AD/ART IMI), mengingat seringkali terjadi adanya perbedaan pendapat argumentasi antara panelis banding dan disiplin dengan terlapor. 

"Badan Penyelesaian Sengketa IMI dibentuk oleh Bidang Organisasi IMI Pusat. Tugas dan wewenangnya berada di luar Peradilan Umum maupun Peradilan Tata Usaha Negara," terang Riyanto.

Tapi, menurut Riyanto, sebelum pembentukan itu terlebih dahulu akan dibentuk Pokja (Kelompok Kerja) untuk merumuskan hal lebih teknis. "Untuk IMI Kabupaten dan Kota, mungkin pengurusnya hanya sedikit. Misalnya, Ketua, Sekretaris dan Bendahara saja. Ya nanti tergantung pembahasa di Pokja," imbuhnya.

Sedangkan untuk Badan Penyelesaian Sengketa, juga akan dipilih beberapa figur yang kredibel, kapabel, memiliki integritas tinggi serta memiliki pengalaman di bidangnya. 

"Untuk pembentukan Ketua IMI Kabupaten dan Kota, saya perkirakan paling cepat baru bisa mulai dilakukan pada Maret 2022," pungkas Riyanto. (bs) 

TERKINI
Pelanggan Setia Castrol Dapat Hadiah Miliaran Dari Program Gaspol Castrol Tips Merawat Sistem Rem untuk Meningkatkan Keselamatan dan Daya Tahan Mobil Anda Honda Jazz RS CVT, Solusi Mobil Hatchback Terbaik dengan Kinerja Tangguh Tanpa Meninggalkan Gaya Soal Insentif Mobil Hybrid, Jokowi Mengaku Masih Melakukan Kajian Mendalam