Cara Penagihan Simpatik Kredit Macet Motor Ala FIF, Unit Tidak Ditarik di Jalan

Kamis, 24/03/2022 03:28 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Masyarakat Indonesia umumnya melakukan pembelian kendaraan bermotor dengan vara kredit. Mereka mengandalkan lembaga pembiayaan sebagai jalan untuk mendapatkan unit yang diinginkan.

Salah satunya adalah PT Federal International Finance (PT FIF) yang menangani kredir motor Astra Honda Motor (AHM). Dalam perjalanannya, FIF dihadapkan pada masalah kredit macet, yang akhirnya harus melibatkan pihak ketiga untuk penagihan atau eksekusi lebih lanjut.

Umumnya eksekusi atau penagihan dengan cara-cara yang keras, kemudian menimbulkan masalah baru bahkan keributan. Penarikan unit motor di jalan dan seterusnya. Menaggapi hal ini, FIF mengungkapkan bahwa mereka tetap menjalankan soft procedure yang humanis dan beretika.

Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya mangatakan bahwa dalam penagihan mereka melakukan beberapa tahap sebelum sampai pada eksekusi unit.

"Pada intinya kita lakukan penagihan dengan soft procedure, sesuai dengan tahapan-tahapan dari POJK atau pun regulasi pemerintah. Jadi kita lakukan pemberitahuan selama tiga bulan melalui SMS, emaail dan telephone, kemudian dilakuakn pengiriman surat peringatan atau somasi, kunjungan oleh tim tenaga lapangan, dan proses eksekusi agunan," kata Riadi, Rabu (23/03/2022) dalam kegiatan Diskusi Otomotif Kekinian (DISKOTIK).

Pelibatan pihak ketiga dalam penagihan kredit macet juga memmiliki prosedur sendiri tidak serampangan menarik unit di jalan. Semua mitra FIF merupakan perusahaan berbadan hukum, bersetifikasi yang mereka sebut Professional Collector (PC).

"Kalau di lapangan itu Debcoletor atau matel, kalau kita sebutnya professional Collector, karena kita wajibkan mereka bersertifikasi dan ber-id- card dan harus resmi," ujarnya.

Aplikasi yang digunakan juga merupakan aplikasi khusus dari FIF, yang terkoneksi dengan data base, sehingga validasi besaran tunggakan hingga semua data menyangkut konsumen lebih sahi dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Mereka itu harus membawa id card dari perusahaan masing-masing, saat melakukan oeprasi di lapangan. Kita FIF menggunakan aplikasi terendiri.aKita tidak menggunakan aplikasi di Android atau di playstore. Jadi nama aplikasinya Motif (Mobile Tracking identivication ). Jadi angka keriting tunggakan juga bisa ada di sana," bebernya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat yang mendapatkan masalah penarikan unit motor di jalan, tidak boleh langsung menyerahkan unitnya, sebelum mengecek id card resmi dan detail tunggakan pada oknum yang melakukan penarikan tersebut.

Baginya FIF telah berkomitmen menjalankan bisnis pembiayaan dengan mengutamakan kenyamanan konsumen seperti tagline yang telah diusung selama 33 tahun kiprahnya, yakni `Bring a Better Life to the Society`, sehingga mereka akan menggunakan cara komunikasi yang baik.

"Kalau ada masalah soal pembayaran, sebenarnya konsumen bisa berdiskusi dengan kita. Jangan lakuakan tindakan di luar kenormalan, seperti menggadaikan unit motor, diam-diam kabur, dikunjungi tak mau ketemu dan seterusnya," pungkanya.(elk)

TERKINI
Honda Resmikan Layanan Bodi dan Cat Baru di Mitra Lenteng Agung Depok Jawa Barat, Perluas Layanan Purnajual Hampir 100 Peserta Mengikuti Kompetisi Safety Riding Motor Honda Regional Jakarta-Tangerang, Ini Daftar Pemenangnya Mendukung Pelari Perempuan Berprestasi, Mazda Jadi Official Vehicle Partner Women Half Marathon 2024 Jakarta Begini Cara "Kartini Zaman Now" Belajar Mengendarai Motor yang Aman Bersama Honda