Isuzu Dukung Kebijakan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe Pemerintah Dengan Inovasi Pada Kendaraan

Minggu, 09/04/2023 00:25 WIB

mobilinanews (Jakarta) - PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) terus mendukung regulasi Pemerintah dan mendorong pelanggan untuk turut serta mematuhi kebijakan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Business Strategy Division Head PT IAMI Attias Asril mengatakan pelanggan perlu mengambil peran mendukung kebijakan SRUT Pemerintah untuk keamanan penggunaaan kendaraan.

“Kami mendukung regulasi Pemerintah dan terus mendorong pelanggan turut serta mematuhi kebijakan ini," kata Attias Asril beberapa waktu lalu.

Pentingnya kebijakan pemerintah itu membuat Isuzu mengambil peran untuk membangun kesadaran publik tentang kepatuhan terhadap regulasi transportasi angkutan yang berlaku secara resmi di Indonesia.

Selain mengajak pelanggan untuk terus mematuhi regulasi, Isuzu juga melakukan berbagai macam terobosan. Salah satunya adalah produksi Ready To Use (RTU) Unit atau kendaraan komersial yang siap digunakan langsung tanpa perlu melakukan proses karoseri sebab aplikasi sudah terpasang pada kendaraan

"Pelanggan dapat langsung mendapatkan SRUT saat melakukan pembelian RTU unit," ujar Attias.

Hingga saat ini, Isuzu sendiri memiliki beberapa jajaran produk yang sudah disertai SRUT saat pembelian dilakukan. Produk tersebut antara lain Isuzu Traga Pick Up, Isuzu Traga Box, Isuzu Giga Tractor Head, All New Isuzu D-Max 1.9 dan All New Isuzu mu-X 1.9.

Jajaran produk tersebut dihadirkan oleh Isuzu sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pelanggan terhadap kendaraan komersial yang berpacu dengan tantangan waktu.

Berkaitan dengan itu, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Dewanto Purnacandra mengatakan bahwa pihaknya terus bertransformasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Hingga saat ini Kementerian Perhubungan tengah gencar menerapkan Program Elektronik SRUT (E-SRUT) yang bertujuan untuk mempercepat pelayanan penerbitan SRUT.

"Nantinya APM atau diler bisa mencetak di mana saja pakai kertas blangko biasa, bisa di-scan QR Code. Tentunya ini mempermudah dan mempercepat pelayanan penerbitan SRUT,” ujarnya.

Selain SRUT, kata Dewanto, Kementerian Perhubungan juga melakukan sosialisasi terkait Sertifikat Uji Tipe (SUT).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setiap kendaraan komersial diwajibkan memiliki SUT, sedangkan SRUT merupakan akta lahir sebuah kendaraan bermotor yang nantinya sebagai persyaratan utama untuk KIR pertama kalinya.

"Kalau kendaraan komersial lengkap itu langsung bisa mengajukan SUT, kemudian selanjutnya menuju ke SRUT,” tukasnya.

TERKINI
Pernyataan Resmi Chery Indonesia, 420 Unit OMODA 5 Alami Masalah! Astra Honda Motor dan WMS Edukasi Tentang Motor Listrik Kepada Ratusan Pelajar SMK di Jakarta-Tangerang Panduan Lengkap Menjual Mobil Bekas dengan Sukses, Ada 12 Langkah Jitu Raih Podium Ganda, Federal Oil Yakin Marc Marquez Makin Pede Berebut Titel Juara Dunia MotoGP 2024