Sabtu, 18/11/2023 06:28 WIB
mobilinanews (Jakarta) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik dengan memberikan sejumlah fasilitas dan manfaat bagi pemilik mobil listrik atau motor listrik.
Dalam upaya untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Dasto Restyawan, menjelaskan beberapa kemudahan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan listrik.
Salah satu insentif yang ditawarkan adalah potongan harga pada tagihan listrik, memberikan keuntungan finansial bagi para pemilik kendaraan listrik.
“Di antaranya keringanan pajak kendaraan bermotor dan mendapat potongan atau diskon tagihan rekening listrik,” kata Dasto dikutip dari Antara.
Suzuki Swift 2024, Kombinasi Sempurna Gaya, Kenyamanan, Performa, dengan Harga Terjangkau
OLXMobbi Jadi One Stop Solution Dalam Bisnis Mobil Bekas!
Nissan Hadirkan Service Festival Livina, Mulai Paket Ganti Oli dan Filter
Dasto Restyawan menegaskan bahwa sejumlah kemudahan tersebut masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PLN, dan Kepolisian.
Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa pemilik mobil listrik dan motor listrik akan mendapatkan fasilitas parkir gratis.
Selain itu, kendaraan listrik juga akan terbebas dari aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah positif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dan memberikan insentif kepada pemiliknya. (karim)
Keyword : Kendaraan Listrik Kemenhub Diskin Tagihan Listrik Pajak