Sabtu, 25/11/2023 01:08 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), sedang menggelar sosialisasi terkait aturan modifikasi kendaraan. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Menurut Aznal, Kepala Bagian Hukum & Humas Setditjen Perhubungan Darat Kemenhub, kustomisasi kendaraan dapat memberikan kontribusi positif pada ekonomi kreatif. Namun, dalam pelaksanaannya, diperlukan aturan yang jelas dan tegas agar proses kustomisasi kendaraan dapat dilakukan dengan aman.
"Peraturan ini mencakup jenis dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang dapat mengalami kustomisasi, persyaratan bagi bengkel kustomisasi, tata cara pengujian kendaraan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor," kata Aznal dalam pernyataan resmi, seperti dilansir dari Tempo pada Jumat, 24 November 2023.
Yusuf Nugroho, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Ditjen Hubdat Kemenhub, menjelaskan bahwa kustomisasi kendaraan melibatkan perubahan pada jarak sumbu, konstruksi, merek mesin, tipe mesin, dan material kendaraan bermotor, sehingga menjadi tipe kendaraan bermotor baru.
The Elite Showcase 2024 Hadirkan Pengalaman Otomotif Tak Terlupakan dengan Tenant dan Brand Prestisius
Intip Modifikasi Honda PCX160 Karya Juara HMC Yang Layak Menjadi Inspirasi
Ingin Tampil Beda, Ini Referensi Modifikasi Wuling Air EV dari Tomi Airbrush
Kustomisasi dapat diterapkan pada kendaraan perseorangan, mobil barang, dan mobil penumpang, dengan kriteria yang terperinci dan memenuhi persyaratan teknis serta dapat digunakan secara aman di jalan.
"Proses kustomisasi kendaraan harus memastikan bahwa kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan tetap layak digunakan di jalan umum. Setiap bengkel kustomisasi juga harus memiliki pemahaman teknis yang memadai dan mendapatkan sertifikasi," ungkap Yusuf.
Bengkel kustomisasi juga diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi dari Ditjen Hubdat Kemenhub. Mereka harus melalui pengujian tipe, dan bila lulus, akan diberikan bukti lulus uji tipe dalam bentuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). (karim)
Keyword : modifikasi kustomisasi kemenhub ekonomi kreatif