Rabu, 17/01/2024 01:08 WIB
mobilinanews (Jawa Tengah) - Satuan Lalulintas Polresta Pati melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan penggunaan knalpot Brong pada Komunitas Club Otomotif di sepanjang Jalan Panglima Sudirman Kota Pati pada Senin (15/01/2024).
Dalam kegiatan ini, Kanit Kamsel Satlantas Polresta Pati Ipda Gunawan memimpin bersama 5 personel Satgas Preemtif Knalpot Brong Satlantas Polresta Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi telah dilakukan kepada Komunitas Club Otomotif Pati untuk menghindari penggunaan Knalpot Brong.
"Unit Kamsel Satlantas Polresta Pati menghimbau kepada Komunitas Club Otomotif Pati dan warga masyarakat agar tidak menggunakan knalpot tidak standar/Brong yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Prestige Motorcars Resmi Menjadi Dealer 3S BAIC di PIK 2, Hadirkan SUV Baru untuk Pasar Indonesia
Motor Sering Tersendat-sendat atau Brebet? Bisa Jadi 7 Hal Ini Penyebabnya, Buruan Cek!
Spesifikasi Harley Davidson Heritage Classic 144 Terbaru 2024
Kasat Lantas menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melibatkan sosialisasi langsung, pemasangan stiker, pembagian selebaran/leaflet, dan tindakan lainnya.
"Komunitas Club Otomotif Pati dan seluruh warga masyarakat dihimbau untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot Brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot Brong sangat meresahkan masyarakat," tambahnya. (krm)
Keyword : Knalpot Brong komunitas motor Pati