Hati-hati Alih Kredit Sepeda Motor, Ini Langkah Hukum yang Perlu Dipahami

Selasa, 13/02/2024 10:10 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Pembelian sepeda motor melalui sistem kredit tetap menjadi pilihan yang diminati oleh masyarakat Indonesia. Dengan memberikan uang muka yang ringan dan melakukan pembayaran angsuran bulanan dalam jangka waktu tertentu, calon konsumen dapat dengan mudah memiliki kendaraan impian mereka.

Namun, penting untuk tidak sembarangan melakukan alih kredit atau menjual sepeda motor yang sedang dalam proses kredit.

Tindakan tersebut dianggap ilegal dan melanggar hukum, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara jika dilakukan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan yang menjamin objek fidusia atau proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda.

Salah satu kasus yang menonjol terjadi pada seorang debitur di cabang FIFGroup Jember, yakni Syaiful Bahri, yang melakukan alih kredit terhadap sepeda motor Honda Vario miliknya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024, Syaiful Bahri mengakui perbuatan pidana yang dilakukannya. Sebagai konsekuensinya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, sebagaimana tertera dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.

Kepala Cabang FIFGroup Jember, Junaidi, melalui Recovery Section Head Cabang Jember, Eko Yomi Wahyudi, menyampaikan bahwa saat ditanya tentang keberadaan unitnya, Syaiful Bahri menyatakan bahwa sepeda motor tersebut digunakan oleh istri mudanya.

"Saat kami tanyakan keberadaan unitnya, Syaiful Bahri menyatakan jika sepeda motor tersebut dipakai istri mudanya. Namun, setelah kami lakukan pelacakan lebih lanjut, didapati unit tersebut sudah dijual dan berada di luar daerah Jember," ujar Kepala Cabang FIFGroup Jember, Junaidi melalui Recovery Section Head Cabang Jember, Eko Yomi Wahyudi, dalam keterangan resmi.

Menghadapi situasi tersebut, FIFGroup Cabang Jember melaporkan Syaiful Bahri kepada pihak kepolisian dan memulai proses pengadilan.

Tindakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2), yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia tidak boleh mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.

Kepala FIFGroup Cabang Jember, Junaidi, menekankan kepada seluruh pelanggan untuk melaporkan dan mendiskusikan kesulitan pembayaran angsuran kepada kantor agar dapat diberikan solusi penyelesaian yang tepat.

Dia juga menyoroti pentingnya untuk tidak melakukan alih kredit, menggadaikan, menyewakan, atau menjual objek jaminan fidusia tanpa persetujuan, karena hal tersebut dapat berujung pada sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara. (krm)

TERKINI
Kemarin Masih Bertugas Sebagai Steward di Slalom Ancol, Nurie Salmun Berpulang Tadi Siang Karena Sakit Jantung Nikmati ALVA Experience Center di Gading Serpong O-UNIVERSE: Sebuah Ekosistem Fesyen dan Teknologi OMODA untuk Dunia NETA Auto Indonesia Kasih Testimoni First Impression NETA V-II di Acara NETA Customer Gathering 2024