PDI Perjuangan Desak Pemerintah Terbitkan Permen Soal Transportasi Online

Rabu, 23/03/2016 16:36 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Kisruh antara taksi konvensional dan taksi online harus segera mendapatkan solusi. Caranya, pemerintah dalan hal ini kementerian terkait segera mengatur dalam regulasi.

"Soal taksi online ini ya memang belum ada aturannya. Karena UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya saat dibuat femomena taksi online ini belum ada," ujar Restu Sadarwati, anggota komisi V dari fraksi PDI Perjuangan di gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (23/3).

Restu bersama 4 anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya secara khusus mengadakan press conference terkait kemelut 2 pihak yang sempat membuat chaos beberapa ruas jalan protokol di Jakarta, Selasa (22/3).

Karena itu Restu bersama rekannya dari lintas komisi antara lain Adian Napitululu dan Nazaruddin Kiemas merasa perlu menyampaikan desakan kepada pemerintah.

"Memang akan memakan waktu lama setahun bahkan lebih kalau harus melakukan revisi UU no 22 tahun 2009. Tapi kan menteri bisa membuat Permen (peraturan pemerintah) atau gubernur bisa bikin Pergub. Intinya harus segera dibuat payung hukum. Tidak boleh terulang lagi kejadian kayak kemarin yang membuat masyarakat takut dan mencekam," ujar Adian Napitupulu dari komisi 7.

Sementara Nazarudin Kiemas juga dari komisi VII menyatakan bahwa harus ada keadilan. "Transportasi online juga harus dikasih ruang karena teknologi informasi tidak bisa dibendung. Tapi taksi konvensional juga tidak boleh dimatikan," ujarnya.

"Bagi masyarakat, kalau ada transportasi yang lebih murah, nyaman dan cepat, tentu itu yang dicari. Maka itu tolong pemerintah segera bikin Permen, Pergub atau Perpu secepatnya. Tidak ditunda tunda lagi," pungkas Nazaruddin.

TERKINI
Brio Dominasi Panjualan Honda di April 2024 Kymco Like ABS 150i: Skutik Vintage yang Memukau dengan Sentuhan Modern Apakah Air Radiator Berperan Penting pada Mobil? Simak Penjelasan Ini Agar Tidak Gagal Paham MotoGP Italia Jadikan Brembo Sebagai Sponsor Utama pada 2024 dan 2025