Ganjil Genap Untuk Mobil, Mencakup Ruas Jalan Bekas 3 In 1

Selasa, 21/06/2016 14:14 WIB

mobilinanews (Jakarta) – Dipastikan kebijakan pelat nomor ganjil dan genap nantinya hanya akan diberlakukan pada kendaraan roda empat. Bukan untuk sepeda motor. Hal itu disampaikan AKBP Ipung Purnomo, Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Polda Metro Jaya.

“Hanya buat kendaraan roda empat alias mobil. Dan itu juga tidak semua ruas jalan di Jakarta. Hanya di bekas rute untuk 3 in 1. Ya tujuannya untuk mengatasi kemacetan di Jakarta setelah dihapusnya kebijakan 3 in 1,” ujar Ipung kepada mobilinanews.

Setelah dihapusnya 3 in 1 maka tugas polisi lalu lintas menjadi sangat banyak menjaga ruas kemacetan. Di sisi lain jumlah anggota dengan daerah yang harus “dikawalnya” sangat tidak sebanding.

Rencananya, kebijakan ganjil dan genap itu akan diberlakukan mulai 20 Juli mendatang di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan MT Haryono  Jakarta.

“Dan saya tegaskan sekali lagi, diberlakukan hanya untuk mobil. Tidak untuk sepeda motor. Tidak tahu nanti setelah uji coba dilakukan beberapa bulan. Efektif tidak kalau motor juga diterapkan” tukas Ipung. (Teks Budi Santen)

 

TERKINI
Awas! Menyemprot Bagian Dalam Mesin Dengan Angin Kompresor Ternyata Dapat Berbahaya Untuk Motor MotoGP 2024: Demi Kursi di Tim Pabrikan Ducati, Marc Marquez Rela Korbankan 5 Sponsor Setianya Perkuat Layanan, Chery Buka Diler Baru di Jalan Veteran Makassar Sulawesi Selatan Dukung Kemajuan SDM Siswa, Auto2000 Edukasi Pelajar SMK Tentang Mobil Listrik