Pengamat Transportasi : Kebijakan Nomor Polisi Ganjil Genap Cermin Kepanikan

Kamis, 23/06/2016 13:07 WIB

mobilinanews (Jakarta ) -  Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama  menghapuskan 3 in 1 secara resmi per tanggal 16 Mei 2016 sesungguhnya merupakan kebijakan blunder. Karena bukan mengurangi tingkat kemacetan, sebaliknya justru semakin memperparah kemacetan.  

“Pada saat ada kebijakan 3 in 1, masyarakat masih memiliki allerntif untuk memilih jalan yang tidak macet, yaitu pada jam-jam pelaksanaan 3 in one (07.00-10.00 dan 16.00-19.00).  Pada jam tersebut kalau kita berjalan di jalur 3 in 1 relatif lancar. Kita tidak memperhitungkan kondisi jalan yang di lur jalur 3 in 1, tapi yang pasti di jalur 3 in 1 cukup lancar. Fakta ini menjelaskan bahw keberadaan 3 in 1 sesungguhnya punya manfaat bagi penciptaan kelancaran lalu lintas,” ujar Darmaningtyas, pengamat transportasi kepada mobilinanews.    

Pasca penghpusan 3 in 1, teryata kemacetan tidak hnya melanda di jalur 3 in 1 saja tapi juga melebaar ke jalan-jaaln di sampingnya. Sebagai contoh, jalan di depan TVRI Senayan yang semula cukup lengang, sekarang amat padat dan cenderung macet.

Hal itu disebabkan para pengendara mobil pribadi menghindari jalan tersebut yang terhubung langsung dengan jalur 3 in 1 di Jl S.Parman, tapi sekarang tidak ada hambatan lagi, sehingga orang memilih jalur tersebut. Hal itu terjadi di koridor lainnya.

Para sopir taxi banyak yang mengeluhkan terjadi penurunan jumlah penumpang karena penumpangnya kembli menggunakan mobil pribadi atau beralih ke Uber Taxi/Grab Car, yang kendaraannya seperti mobil pribadi. Pada saat masi ada kebijakan 3 in 1, Uber Taxi/Grab Car tidak berani melalui jalur 3 in 1 bila hanya membawa satu penumpang saja, tapi sekarang tidak ada hambatan lagi.

Menghadapi realitas bahwa penghapusan 3 in 1 ternyata tidak mengurangi kemacetan, tapi justru semakin menambah kemacetan di seluruh wilayah DKI Jakarta itulah yang membuat Pemprov DKI Jakarta pnik sehingga mencari alterative lain untuk pembatasan mobil pribadi sebagai pengganti 3 in 1. Dan pilihan alternative itu adalah ganjil genap. Ada beberapa alasan mengapa kebijakan ganjil genap ini yang dipilih:

Pertama, pembatasan mobil pribadi dengan sistem ganjil genap sudah lama diwacanakan sebagai pengganti 3 in 1. Akhir 2012 pada masa awal kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) rencana penerapan ganjil genap itu sudah cukup matang untuk dilaksanakan.

Saat itu btl dilaksnakn salah stunya karen mememunculkan proyek baru berupa cetak stiker yang di Dinas Perhubungn anggarannya mencapai Rp. 2,5 miliar. Selain menimbulkan proyek baru, saaat itu juga belum clear masalah pengawasannya di lapangan. Tapi sekarang tidak ada pencetakan stiker dan strategi pengawasannya di lapangan dipandang sudah mantap.

Kedua, dari segi jumlah kendaraan yang berplat ganjil dan genap itu imbang, yaitu ganjil 50,05%: genap 49,95%, sehingga bila berhasil dilaksanakan akan dapat mengurangi kemacetan sekitar 50%. Jika ada distorsi macam-macam diperkirakan aka dapat mengurangi kemacetan sekitar 37%. Apalagi bila pembatasan ini juga berlaku untuk sepeda motor segala, tentu kemacetan dan kesemrawutannya akan berkurang signifikan.

Ketiga, kebijakan ganjil genap ini hanya merupakan kebijakaan antara sebelum sampai pada pembatasn kendaraaaan bermotor pribadi dengan sistem jalan berbayar, yang publik lebih mengenalnya sebagai electronic road pricing (ERP). ERP sendiri sekarang prosesnya sudah sampai di LKPP untuk dilakukan lelang untuk mendapatkan calon vendor yang akan melaksanakan.

Jika bulan September 2016 ini sudah keluar pemenang, maka diharapkan akhir 2017 ERP betul-betul sudah dapat diimplementasikan karena dibutuhkan waktu satu tahun bagi vendor untuk dapat  mengimplementasikan ERP, terhitung dari dinyatakaannya sebagai pemenang.

“Masa satu tahun itu dipergunakan untuk sosialisasi kepada publik, menyiapkan teknologinya, strategi penegakan hukumnya, dan lainnya. Meskipun demikian, penerapan kebijakan ganjil genap ini tetap dapat disebut sebagai kebijakan panik, yaitu ketika penghapusan 3 in 1 sudah terlanjur dilakukan sementara dirasakan perlu melakukan pembatasan kendaraan pribadi,” ungkap pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia itu.

Menurut rencana, kebijakan ganjil genap ini akan dilaksanakan mulai tagga 23 Agustus 2016, 20 Juli – 20 Agustus adalah masa ujicoba, sedangkan sosialisasi diharapkan dapat tuntas selama 23 Juni – 19 Juli. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan di jalur yang dulu dipakai untuk 3 in 1 dan ditabah di Jl Rasuna Sahid dengan waktu yang hamper sama dengan 3 in 1, yaitu antara jam 07.00 – 10.00 dan 16.30 – 19.30. (Teks Budi Santen)

 

Keyword : darmaningtyas

TERKINI
Paguyuban Motor 4,5 Persen SiPalingPaham Turut Meriahkan The Distinguished Gentleman Ride 2024 di Jakarta: Kita Semua Sama Grup Motor Super Ugal Sunmori dan Kunjungi Warung Solo di Kemang: Parkirannya Luas Banget Bamsoet Hadiri HUT ke-6 Motor Besar Indonesia dan Resmikan Basko Auto Gallery di Jakarta Komunitas Toyota Hardtop Padang Gelar Aksi Sosial di Sungai Pinang, Pesisir Selatan, Membangun Sebuah Mushalla