Bagaimana Cara Mencairkan Uang Premi Asuransi Jika Mobil Hendak Dijual

Jum'at, 16/09/2016 18:28 WIB

mobilinanews (Jakarta) – Membeli mobil baik secara tunai maupun kredit sudah menjadi hal yang umum jika asuransi turut menyertai untuk memberikan perlindungan ekstra agar memiliki mobil terasa lebih aman dan nyaman.

Namun tidak sedikit pula yang masih berpikir dua kali untuk menggunakan asuransi dengan pemikiran sayang membayarkan uang premi yang nanti tidak ada klaim uang akan hangus. Atau ada juga yang berpikiran, jika mobil hendak dijual maka si pembeli mobil akan diuntungkan karena mobil sudah di asuransikan.

“Salah jika berpikiran premi asuransi yang sudah dibayarkan akan hilang jika tidak terjadi klaim selama masa pertanggungan asuransi, meskipun hal ini tidak berlaku umum untuk semua perusahaan asuransi. Yang terpenting pemilik mobil harus sadar dan mengerti setiap pasal polis asuransi, jadi tidak merasa dibohongi oleh perusahaan asuransi,” ujar Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra.

Dicontohkan oleh Iwan dalam kasus pemilik mobil hendak menjual mobil yang telah di asuransikan tetap bisa mencairkan premi yang sudah dibayarkan dengan beberapa catatan. Yang jelas, saat hendak menjual mobil dan tidak menyertakan asuransi, pemilik harus melaporkan ke perusahaan asuransi untuk menutup asuransi.

Kemudian pihak asuransi akan melakukan penghitungan ulang premi merujuk lamanya asuransi telah berjalan. Setelah dihitung dan disesuaikan dengan tenggang asuransi yang telah dijalani, perusahaan asuransi akan mengembalikan sisa uang premi setelah dipotong biaya administrasi. Semakin sedikit rentang waktu maka pengembalian uang premi akan semakin besar.

“Jadi uang premi tidak 100 persen kembali karena ada penghitungan masa asuransi dan biaya admin. Namun setidaknya uang premi tidak akan hilang karena selama mobil dipakai pemilik tetap merasa aman karena tidak terbebani oleh kejadian yang sewaktu-waktu bisa terjadi,” pungkas Iwan.

Ditekankan olehnya, sebaiknya pemilik mobil membeli asuransi yang memiliki program No Claim Bonus seperti yang dimiliki Asuransi Mobil Garda Oto. Jika tidak ada klaim pada periode sebelumnya, Anda berhak mendapatkan potongan pembayaran saat perpanjangan polis. Potongan sebesar 7,5% diberikan untuk Garda Oto Konvensional dan potongan 5% plus bagi hasil untuk Garda Oto Syariah.

Jadi, supaya tidak merasa rugi saat membeli asuransi, pilih saja yang punya fitur no claim bonus! (Oka)

TERKINI
Hampir 100 Peserta Ikut Kompetisi Safety Riding Motor Honda Regional Jakarta-Tangerang Dukung Pelari Perempuan, Mazda Jadi Official Vehicle Partner Women Half Marathon 2024 Jakarta Intip Cara Kartini Zaman Now Belajar Naik Motor yang Aman Bareng Honda MotoGP Spanyol 2024 : Federal Oil Apresiasi Podium Marc Marquez, Pembuktian Bersama Gresini Racing