Jika Hilang, Tidak Diganti Motor Baru

Selasa, 03/03/2015 13:47 WIB

mobilinanews.com, (Jakarta) – Tingginya angka pencurian motor di Jabodetabek 2014 mencapai 3.162 kasus. Asuransi merupakan antisipasi teraman yang mutlak dilakukan. Namun jika saja terjadi kehilangan motor, bukan berarti motor yang hilang akan diganti baru, jangan salah kaprah.

Klaim asuransi kehilangan motor, bagi sebagian orang terbilang masih membingungkan dan menjadi pertanyaan besar. Masih banyak orang yang beranggapan, asuransi dapat menggantikan  motor yang telah hilang.

“Asuransi yang umumnya menempel pada kredit pemilikan motor, pada dasarnya adalah berfungsi untuk mengurangi kerugian bagi pemilik asuransi motor. Besaran ganti rugi, tentunya melihat kepada masa kredit yang telah berjalan,” ungkap Harjanto Tjitohardjojo, Direktur MTF kepada mobilinanews di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (23/2).

Ditekankan olehnya, asuransi akan dirasakan efektif mengurangi kerugian jika setidaknya kreditur sudah melakukan pencicilan lebih dari 60 persen cicilan dari masa tenor yang disepakati.

“Misalnya kreditur memiliki 24 bulan (2 tahun) masa cicilan dengan down payment (DP) sebesar 30 persen. Kemudian terjadi kehilangan pada cicilan bulan ke 20, maka pihak pembiayaan akan mengembalikan 20 kali masa cicilan plus DP, dipotong sisa masa cicilan (4 bulan) yang tersisa,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Willy Suwandi Dharma, President Director-Chief Executive Officer Adira Finance (AF) kepada mobilinanews (2/3). “Penggantian kehilangan motor bisa dilakukan dengan 2 cara. Bisa dengan cara melihat perikatan massa tenor yang disepakati di awal, atau dengan mengacu pada nilai yang telah disepakati berdasarkan harga motor di pasaran saat motor hilang,” terang Willy.

Masa pakai motor juga masuk dalam kalkulasi penghitungan asuransi. Gambaran skema klaim kehilangan motor yang diutarakan oleh Willy adalah, jika kehilangan pada tahun pertama, maka besaran ganti rugi 90 persen. Dan kehilangan di tahun kedua diganti 80 persen (dihitung mengacu pada harga pasaran motor saat motor hilang).

Akan lebih baik, jika anda menanyakan lebih detail perihal asuransi motor di tempat pembiayaan yang dipilih. Jangan sampai merasa dibohongi ketika nasib apes kehilangan motor menimpa anda dikemudian hari.

TERKINI
Honda Resmikan Layanan Bodi dan Cat Baru di Mitra Lenteng Agung Depok Jawa Barat, Perluas Layanan Purnajual Hampir 100 Peserta Mengikuti Kompetisi Safety Riding Motor Honda Regional Jakarta-Tangerang, Ini Daftar Pemenangnya Mendukung Pelari Perempuan Berprestasi, Mazda Jadi Official Vehicle Partner Women Half Marathon 2024 Jakarta Begini Cara "Kartini Zaman Now" Belajar Mengendarai Motor yang Aman Bersama Honda