Selasa, 03/03/2015 14:04 WIB
mobilinanews.com, (Jakarta) – Mengajukan kredit motor ke perusahaan pembiayaan (leasing), tentunya ada kewajiban cicilan yang harus ditaati.
Selama massa cicilan berjalan dan belum selesai, maka kreditur berhutang kepada leasing. Dan jika terjadi kehilangan saat kredit belum usai, maka wajib hukumnya untuk melunasi sisa cicilan.
“Jika kehilangan motor terjadi saat cicilan belum selesai, berarti masih ada kewajiban kreditur membayar hutang sebesar sisa massa cicilan yang berjalan,” ungkap Harjanto Tjitohardjojo, Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) kepada mobilinanews.
Kewajiban tetaplah sebuah kewajiban. Ditambahkan olehnya, leasing sudah memperhitungkan segala resiko yang mungkin terjadi. Makanya disepakati perjanjian di awal perihal cicilan ke kreditur.
MotoGP Italia Jadikan Brembo Sebagai Sponsor Utama pada 2024 dan 2025
Sukses Ciptakan Bintang Masa Depan, Asian Talent Cup Merayakan Hari Jadinya yang Ke-10 Tahun
Yamaha dan Honda Gelar Tes Privat di Mugello
Segala kemungkinan yang dapat terjadi, baik sebab unsur ketidak sengajaan ataupun disengaja (kreditur nakal) yang dapat menghambat pencicilan kendaraan, telah diperkirakan.
Tidak sedikit kasus yang terjadi mengatas namakan kehilangan, padahal sesungguhnya ada unsur kesengajaan agar tidak wajib bayar sisa cicilan.(Baca: Lunasi Sisa Cicilan )
Ini adalah hal yang keliru, kreditur tidak dapat mangkir dari kewajiban membayar hutang, apapun alasannya. Karena perihal wajib kredit telah tercatat di klausul leasing. So..jangan jadikan aturan main yang tertuang di klausal sebagai hal sepele. Baca, pahami, dan telitilah..!