Wajib Lunasi Sisa Cicilan

Selasa, 03/03/2015 14:04 WIB

mobilinanews.com, (Jakarta) – Mengajukan kredit  motor ke perusahaan pembiayaan (leasing), tentunya ada kewajiban  cicilan yang harus  ditaati.

Selama massa cicilan berjalan dan belum selesai, maka kreditur berhutang kepada leasing. Dan jika terjadi kehilangan saat kredit belum usai, maka wajib hukumnya untuk melunasi sisa cicilan.

“Jika kehilangan motor terjadi saat cicilan belum selesai, berarti masih ada kewajiban kreditur membayar hutang sebesar sisa massa cicilan yang berjalan,” ungkap Harjanto Tjitohardjojo, Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) kepada mobilinanews.

Kewajiban tetaplah sebuah kewajiban. Ditambahkan olehnya, leasing sudah memperhitungkan segala resiko yang mungkin terjadi. Makanya disepakati perjanjian di awal perihal cicilan ke kreditur.

Segala kemungkinan yang dapat terjadi, baik sebab unsur ketidak sengajaan ataupun disengaja (kreditur nakal) yang dapat menghambat pencicilan kendaraan, telah diperkirakan.

Tidak sedikit kasus yang terjadi mengatas namakan kehilangan, padahal sesungguhnya ada unsur kesengajaan agar tidak wajib bayar sisa cicilan.(Baca: Lunasi Sisa Cicilan )

Ini adalah hal yang keliru, kreditur tidak dapat mangkir dari kewajiban membayar hutang, apapun alasannya. Karena perihal wajib kredit telah tercatat di klausul leasing. So..jangan jadikan aturan main yang tertuang di klausal sebagai hal sepele. Baca, pahami, dan telitilah..!

TERKINI
Sukses Ciptakan Bintang Masa Depan, Asian Talent Cup Merayakan Hari Jadinya yang Ke-10 Tahun Yamaha dan Honda Gelar Tes Privat di Mugello Mulai Hari Ini, Service Motor Matic di AHASS Jakarta-Tangerang Dapat Diskon BYD Seal 06 DM-i, Mobil dengan Teknologi Hybrid Terbaru, Memiliki Fitur Canggih