Regulasi Taksi Online : LCGC Belum ABS Dan Harus 1.300 Cc Ke Atas Yang Rugikan Pengemudi

Jum'at, 07/10/2016 07:00 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Lagi-lagi satu peraturan baru dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan terkait pembatasan kapasitas mesin 1.300 keatas tentunya secara langsung menghantam LCGC (Low Cost Green Car). Hal ini menuai banyak kecaman khususnya dari pemilik LCGC yang menggunakan mobil pribadinya menjadi taksi online.

Belum lagi pernyataan Kepala UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Muslim, di media online nasional, mengatakan LCGC yang belum menggunakan ABS (Auto Breaking System), tidaklah aman digunakan sebagai sarana angkutan penumpang.

Statement ini sangatlah bertolak belakang, mengingat beberapa merek telah mengaplikasikan sistem pengereman ABS. Terlebih lagi, ABS hanyalah salah satu fitur keselamatan yang tersematkan dari banyak piranti keselamatan yang telah tertanam di sebuah LCGC. Akhirnya beberapa APM (Agen Pemegang Merek), angkat bicara.

"Kini umumnya semua line model passenger Toyota yg dipasarkan di Indonesia telah dilengkapi fitur safety standar yaitu dual SRS Airbag, seatbeltdi semua seat serta ABS merupakan bentuk menempatkan keselamatan penumpang menjadi yang utama," ujar Rouli Sijabat, Manager PR PT Toyota Astra motor (TAM).

JToyota maupun produsen mobil lainnya, telah memikirkan dengan masak faktor keselamatan bagi penumpangnya, baik mobil peruntukan 5 ataupun 7 penumpang.

Ditekankan pula oleh pria yang hobi uji ketangkasan menyanyi di aplikasi karaoke Smule, pembuatan LCGC merupakan salah satu pelaksanaan program pemerintah yang dapat memperluas konten lokal, juga mengedepankan safety sebagai harga mati yang tidak bisa ditawar.

"Secara resmi hingga kini Toyota hanya menyiapkan model Limo di peruntukkan sebagai taksi. Tidak ada perbedaan di fitur keselamatan, safety adalah hal utama  untuk semua model kendaraan, LCGC maupun non LCGC," tegasnya lagi.

Selain perihal ABS, pada Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 berbunyi, Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, kini taksi online yang diperbolehkan melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR hanyalah mobil-mobil yang memiliki kapasitas mesin 1.300 cc dan ke atas. Lantas bagaimana komen dari APM lainnya?



"Pada intinya kita mengikuti dengan ketentuan pemerintah. Kalau memang ada aturan yang melarangnya, kita mengikuti ketentuan tersebut," ungkap  Rudy Ardiman, Division Head Corporate Planning PT Astra Daihatsu Motor (ADM). Secara tidak langsung bisa dikatakan peraturan ini hanya berdampak kepada para pemilik LCGC yang 'naksi' online, sedangkan APM hanya bertugas memproduksi mobil sesuai ketetapan pemerintah.

Bagi pengemudi taksi online LCGC,setelah melakukan prasyarat yang dikeluarkan sebelumnya mengenai kewajiban KIR tanpa definisi pembatasan cc ataupun piranti ABS, tidak sedikit yang merasa dirugikan.

taksi-online/">"BACA JUGA : APES LCGC TIDAK BISA JADI TAKSI ONLINE

Berdasarkan runutan mulai menggaungnya taksi online, manfaat income tambahan bagi pemilik taksi online, demo menolak keberadaan taksi online, prasyarat penggunaan mobil pribadi sebagai taksi, hingga keluarnya ketentuan Menteri yang menyatakan pelarangan mobil  kapasitas tenaganya di bawah 1300 cc. Pada akhirnya semua ketentuan peraturan pembatas cc menohok secara langsung ke LCGC yang salah satu syaratnya berkapasitas di bawah 1.300 cc.

Sayang sekali dalam upaya melakukan konfirmasi telepon ke Humas Dinas Perhubungan, nomer HP yang dituju dalam keadaan tidak aktif. Akankah peraturan ini terlahir karena adanya kepentingan pihak tertentu? Menguntungkan kah bagi Organda yang selama ini menantang keras kehadiran taksi online? Tunggu kelanjutannya.

TERKINI
Mau Perbaiki Eksterior Mobil yang Rusak Setelah Mudik? Simak Tawaran Diskon Menarik Suzuki selama Mei 2024 Pebalap Astra Honda Arbi Aditama Siap Taklukan Tantangan Kelas Dunia di GP Catalunya Honda dan Komitmennya Elektrifikasi 100 Persen di Tahun 2040 Mengenang Ayrton Senna, Ducati Luncurkan Edisi Spesial Monster Yang Hanya Diproduksi 341 Unit