Merasa Dirampas Hak Penghasilannya, Pengemudi Taksi Online LCGC Siapkan Class Action!

Rabu, 12/10/2016 18:16 WIB

mobilinanews (Jakarta) – Kisruh peraturan Menteri Perhubungan Pasal 18 No. 32 Tahun 2016 yang membatasi kapasitas mesin 1.300 cc ke atas dan menyudutkan para pemilik LCGC (Low Cost Green Car) yang diberdayakan sebagai taksi online, terus berlanjut.

Sudah banyak pemilik LCGC yang merasa dirugikan dan dipermainkan. Pasalnya peraturan baru ini dikeluarkan setelah semua pengemudi taksi online diwajibkan untuk melakukan KIR. Namun setelah melakukan KIR, dengan adanya peraturan baru pembatasan kapasitas mesin, pemilik merasa terkecoh dan dikebiri.

taksi-online--lcgc-belum-abs-dan-harus-1300-cc-ke-atas-yang-rugikan-pengemudi-/">"Baca Juga : Regulasi Taksi Online Rugikan Pengemudi

“Kami merasa ditipu oleh pembuat peraturan khususnya Dishub (Dinas Perhubungan) dan Organda (Organisasi Pengusaha Angkutan Darat) yang turut andil menggoalkan peraturan tersebut. Dirugikan karena sejak kami ikutan KIR, otomatis asuransi gugur atau premi ditingkatkan dengan harga yang lumayan agar dapat tercover asuransi,” ujar pengemudi taksi online Uber yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Menurutnya, para pemilik LCGC yang menjadi pengemudi taksi online segera akan melakukan class action (gugatan massal) menuntut pembuat kebijakan menganulir peraturan tersebut. Atau melakukan ganti rugi secara massal oleh pemilik LCGC yang telah melakukan KIR.

taksi-online/">"Baca Juga : Apes Telah Lakukan KIR Tidak Bisa Narik Taksi Online

“Untuk 1 rental saja anggotanya bisa sampai 200 mobil yang 60 persennya menggunakan LCGC. Sedangkan untuk satu perusahaan taksi online saja bisa terdiri dari ratusan rental. Kalau dari Uber saja bisa mencapai 7 ribu pengemudi dengan didominasi mobil LCGC, bisa dibayangkan berapa kerugian yang kami terima. Belum lagi kesempatan memperoleh penghasilan yang lantas tertutup dengan adanya peraturan tersebut,” tegasnya.

Hal ini diamini pengemudi taksi online dari Grab Car. Menurut Dika (nama samaran), para pengemudi taksi online lintas perusahaan (Uber, Grab Car, dan Go Car) telah melakukan koordinasi untuk segera melakukan tuntutan massal sebagai aksi protes lanjutan.

Para pengemudi taksi online meyakini, adanya kepentingan pihak tertentu sehingga disahkannya peraturan pembatasan kapasitas mesin yang tentunya membungkam hajat hidup orang banyak! Kepentingan pihak tertentu dimaksud adalah perusahaan taksi konvensional yang keberadaannya semakin tergerus dengan hadirnya fenomena taksi online yang mengglobal saat ini. (oka)

TERKINI
Semok, Layanan Servis Motor Keliling Melayani Lebih dari 1.000 Konsumen Motor Honda Selama Januari-April 2024. Wuling EV Jadi Official Car Partner Dalam 10th World Water Forum 2024 di Bali Human Error Masih Jadi Penyebab Utama Kecelakaan Sepeda Motor di Indonesia, Suzuki Beri Tips Praktis Rem Motor untuk Hindari Bahaya Kymco Like ABS 150i: Skutik Vintage yang Memukau dengan Sentuhan Modern