Tilang Online Diberlakukan 2017, Pelanggar Boleh Ajukan Keberatan !

Rabu, 26/10/2016 09:23 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Penerapan tilang elektronik atau e-tilang yang mulai diberlakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri pada 2017 mendatang juga menawarkan dua pilihan penyelesain perkara kepada pelanggar.

Pertama, pelanggar dapat membayar penuh denda sesuai ketentuan. Kedua, mengajukan keberatan dalam sidang di Pengadilan Negeri.

Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Agung Budi Maryoto menyampaikan, pilihan tersebut mirip dengan pemberian surat tilang warna merah dan biru.

Surat tilang warna merah akan diberikan apabila pelanggar ingin mengikuti sidang, sedangkan surat tilang warna biru diberikan apabila pelanggar ingin membayar denda langsung pada bank yang sudah ditunjuk pihak.

Ketentuan yang disampaikannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam menyelesaikan perkara.

"Jadi ada dua metode, mirip tilang biasa (konvensional-red), bayar langsung atau ikut sidang," ungkapnya.

Meski serupa, penyelesain perkara pada e-tilang katanya dilakukan seluruhnya dengan menggunakan aplikasi berbasis android ataupun IOS.

Data pelanggar yang telah direkam dalam aplikasi akan dikirimkan ke bank maupun aplikasi tilang yang dimiliki oleh pelanggar, dalam aplikasi itu akan tercantum jenis dan Pasal pelanggaran sekaligus besaran denda yang harus segera dibayarkan oleh pelanggar.

"Masyarakat dapat membayar denda di bank yang sudah ditunjuk. Nggak ada lagi titip uang lewat polisi, semua melalui bank dan masuk kas negara. Kalau mau ikut sidang juga bisa. Karena kalau putusannya (denda) beda, akan ada pengembalian uang (disetor sebelumnya-red)," tutupnya.

BRI adalah salah satu bank yang ditunjuk kepolisian melayani pelanggaran tilang ini. Untuk cara bayarnya mudah, masyarakat bisa akses BRI Mobile, ATM atau tunai di kantor cabang BRI, selanjutnya membawa tanda bukti itu untuk mengambil SIM atau STNK.

Kalau yang ikut sidang bisa dibawa tanda buktinya di pengadilan, nanti selisihnya (denda-red) kami kembalikan. Sebelumnya juga akan ada notifikasi atau pemberitahuan lewat SMS..

Mengenai masyarakat yang belum memiliki ponsel berbasis android ataupun IOS, penyelesain perkara katanya dapat dilakukan dengan menggunakan ponsel milik anggota Kepolisian. Tahapannya pun serupa.

Berikut ini tahapan penilangan menggunakan e-tilang :
1. Pelanggaran dinilai polisi dan direkam dalam aplikasi e-tilang
2. Pelanggar diminta mengunduh aplikasi e-tilang dan mengakui pelanggaran yang diperbuat
3. Nomor registrasi pelanggaran terkirim ke Korlantas Mabes Polri, aplikasi e-tilang milik pelanggar dan bank
4. Pelanggar boleh memilih untuk membayar denda langsung pada bank yang sudah ditunjuk atau mengikuti sidang
5. Apabila pelanggar memilih untuk membayar denda langsung, setelah denda dibayarkan pada bank, barang sitaan dapat segera diambil pada pihak Kepolisian
6. Apabila mengikuti sidang, pelanggar wajib hadir dalam agenda sidang, keberatan dapat disampaikan untuk meringankan besaran denda yang dibebankan
7. Apabila ada kelebihan setoran denda dibandingkan dengan denda yang dijatuhkan, pihak bank akan mengembalikan uang kelebihan. (budsan)

 

TERKINI
Ancol Jakarta Supersport Championship 2024 Round 2 Berlangsung Sukses, Anondo Eko : Persiapan Lebih Maksimal Pelumas Lupromax Diakui Maksimalkan Performa Mesin di Lintasan Balap Drag Race Harley-Davidson Unveils 2024 Street Glide dan Road Glide: Moge dengan Teknologi Terkini dan Desain Revolusioner American Dreamin` The Dawn of A New Era: Harley-Davidson MY24 Mengukir Sejarah Baru di Jalanan Indonesia