mobilinanews (Jakarta) – Ternyata protes beberapa pihak terhadap kewajiban kandidat ketua umum PP IMI setor minimal Rp 100 juta tidak digubris. Alias jalan terus.
“Yang saya pahami, peraturan menyangkut itu jalan terus. Soalnya itu disetujui semua 5 anggota tim Penjaringan. Dan itu sudah disahkan rapat pleno PP IMI. Selain itu, kami sudah sampaikan resmi dalam prescon kepada teman-teman media saat itu,” ujar Bily Marbun, ketua tim Penjaringan PP IMI.
Bily yang juga ketua bidang organisasi PP IMI itu, menyebut bahwa uang itu sebagai kontribusi dan tanda keseriusan sang kandidat. Juga dipakai untuk kegiatan dan kesekretarian Pengprov di daerah.
Uang Rp 100 juta kalau ada 3 kandidat saja berarti mendapat sekitar Rp 300 juta. Kalau dibagikan kepada 34 Pengprov IMI se-Indonesia berarti masing-masing Pengprov mendapat tidak sampai Rp 10 juta.
“Jadi kalau memang ada perubahan, atau klausul itu dihilangkan, ya terserah pak Ketua umum. Tapi sejauh ini, hal itu masih berlaku dan belum ada perubahan,” pungkas pereli senior itu.