mobilinanews (Medan) - Dua napi asimilasi oleh Kemenhum karena wabah Corona, Arif Setiadi dan Romi Rinaldi alias Romi yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor akhirnya dicokok polisi.
Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Iptu Donny mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di kos di Jalan Delitua.
“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor. Aksi pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial,” kata Donny di Medan, Selasa (26/5/2020).
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku mengaku sudah 7 kali beraksi dalam satu bulan terakhir,” ujar Iptu Donny.
Ia menjelaskan, pelaku Arif Setiadi merupakan narapidana yang bebas dalam program asimilasi COVID-19.
“Pelaku merupakan napi kasus curanmor yang bebas pada bulan April lalu,” jelas Iptu Donny.
Dari pelaku disita barang bukti 2 unit sepeda motor.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Yang jelas selain akan menghadapi kembali meja hijau pengadilan, mereka juga harus menjalani sisa hukuman asimilasi yang ditinggalkan hadiah dari Kemenhum RI. (wan)