mobilinanews (Jakarta) - Langkah lanjutan dari Satlantas Polresta Depok yang akan melakukan tilang elektronik sudah ditetapkan. Pihak Satlantas sudah menetapkan bahwa 1 November 2020 peraturan tersebut sudah diberlakukan.
Dalam keterangan resminya, Kompol Erwin Aras Genda, Kasat Lantas Polresta Depok, membenarkan mengenai informasi tersebut.
"Ya (Tilang Elektronik) akan diberlakukan mulai 1 November 2020 nanti," jelasnya.
Sebelum dioperasikan secara resmi, Satlantas Polresta Depok sudah melakukan uji coba terkait penggunaan kamera tilangelektronik. Sampai saat ini, pihak berwajib tersebut terus melakukan penyempurnaan agar hasilnya lebih maksimal lagi.
Kamera tilang elektronik saat ini baru terpasang di satu titik Jalan Margonda Raya. Satlantas Depok menargetkan tahun ini kamera elektronik akan terpasang di dua titik.
Erwin menambahkan perangkat kamera tilang elektronik ini merupakan hibah dari Pemkot Depok ke Polresta Depok. Namun Erwin tidak menyebutkan ada berapa banyak kamera yang akan dipasang.
"Untuk pengadaan peralatan hibah dari Pemkot ke Polres, sama halnya dengan di Jakarta, dari Pemprov DKI ke Polda Metro," terangnya.
Dengan adanya tilang elektronik ini, diharapkan pelanggaran lalu lintas akan lebih terawasi. Tilang elektronik juga diharapkan dapat mengurangi interaksi petugas dengan pelanggar lalu lintas. (hf)