mobilinanews (Jakarta) - Baru-baru ini jagat maya kembali dibuat heboh. Pasalnya, beredar video seorang warga sipil yang menggunakan mobil dinas TNI Angkatan Darat (AD) Toyota Fortuner bernomor registrasi 3688-34, viral.
Setelah ditelusuri, pengemudi bernama Suherman Winata seorang warga sipil. Video yang diunggah akun @ghanieierfan di media sosial Twitter berdurasi 2 menit itu, menunjukkan mobil terparkir di sebuah restoran padang.
Hal itu tentu menimbulkan persepsi negatif terhadap warga setempat, yang kemudian langsung menduga Ahon, sapaan akrab Suherman Winata, telah menyalahgunakan penggunaan mobil dinas.
Usut punya usut, Letjen TNI Dodik Widjanarko selaku Komandan Puspomad menyatakan Toyota Fortuner warna hijau army tersebut dipinjamkan oleh seorang purnawirawan TNI AD.
"Dari hasil pemeriksaan pendahuluan nomor registrasi kendaraan tersebut dipinjam pakaikan kepada Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Sucahyo mulai tahun 2017 sampai dengan saat ini," kata Letjen TNI Dodik.
Kolonel Bagus yang berdomisili di Bandung pun menyanggupi permintaan untuk hadir hari ini, Senin (5/10/2020), terkait mobil dinas Toyota Fortuner yang sudah diamankan.
Hal itu menimbulkan pertanyaan, apa boleh warga sipil berkelana pakai mobil dinas TNI?
"Kendaraan dengan pelat nomor dinas biasanya diperuntukan hanya bagi yang berdinas saja bukan untuk warga biasa atau sipil," ujar Kompol Sriyanto, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kompol Sriyanto menambahkan, ASN, Polisi, dan TNI menggunakan mobil dinas sesuai dengan fungsinya. Misalnya, polisi lalu lintas menggunakan untuk pengamanan jalan, reserse untuk penyelidikan, dan lain sebagainya.
Dan, tidak diperuntukkan bagi penggunaan ranah pribadi. Sebab, itu merupakan suatu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada jabatan tertentu.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap TNI-AD dalam menjaga citra TNI AD," terang Letjen Dodik. (lila)