mobilinanews (Jakarta) - Mulai Januari 2021 mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan mobil baru dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR).
Kewajiban ini berlaku didasari banyaknya kasus mobil terbakar di Indonesia belakangan, sehingga diharapkanbbisa mencegah kasus tersebut semakin banyak.
"Banyak kebakaran mobil di Indonesia, yang menyebabkan kerusakan dan korban fatalitasnya cukup berat," ungkap Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Selain itu, kebijakan ini juga dipersiapkan untuk mobil listrik berbasis baterai yang masuk dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Transportasi Jalan.
Meskipun akan diimplementasikan tahun depan, aturan ini sebenarnya sudah terbit sejak 18 Januari 2020 sesuai Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020.
Yakni diterangkan dalam Pasal 2 Ayat 2, secara garis besar menjelaskan bahwa kendaraan jenis M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang, wajib
dilengkapi alat tanggap darurat berupa APAR.
Bus kategori M2 dan M3 pun juga wajib menaati aturan terkait APAR dengan menambahkan jumlah fasilitasnya. (lila)