mobilinanews (Jakarta) - Pemerintah Indonesia masih mematangkan mengenai kehadiran kendaraan listrik. Salah satunya adalah dengan memiliki roadmap untuk menuju kapan kesiapan tersebut bisa dicapai.
Dalam roadmap tersebut, sudah ada beberapa langkah yang ditempuh. Salah satunya adalah dengan memberikan regulasi mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus disiapkan oleh setiap produsen otomotif.
Kemudian kapan? Permenperin No 27 tahun 2020, kita punya road map misalnya mulai memproduksi baterai kapan?
"Sebanarnya, dalam jangka pendek sekarang pasarnya sudah ada. Tapi sampai saat ini produksi murni akhirnya diproduksi di Indonesia, sekarang kan targetnya sampai 2023, 40 pesen kandungan lokal (TKDN) dan harus ada di Indonesia," jelas Riyanto, Peneliti Senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, dalam webinar yang dilakukan di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Untuk memuluskan langkah tersebut, pemerintah selain menyiapkan regulasi yang tepat juga diharapkan bisa menggandeng operator transportasi darat.
Hal ini ditujukan untuk menggalakkan program tersebut guna sejalan dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah.
"Tapi dari itu semua ada juga beberapa hal yang perlu didorong. Pemerintah juga harus ikit menggandeng operator transportasi seperti Gojek, Grab, Taksi Bluebird, serta taksi yang lain dalam penggunaan kendaraan listrik. Kalau bisa armadanya juga dikonvesrsi dengan segera," tambah Riyanto. (hf)