mobilinanews (Jakarta) - Kualitas keamanan dan kenyamanan pada mobil menjadi aspek yang sangat penting bagi pengendara ya, guys. Dengan segala spesifikisasinya, pabrikan mobil merancang fitur keselamatan dengan sangat lengkap.
Nah, untuk membuat tingkat keselamatan lebih optimal lagi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di setiap mobil pribadi para pengguna mobil yang berlaku mulai pertengahan Januari 2021 ini, lho.
"Banyak kebakaran mobil di Indonesia, kalau ada kasus ini, kerusakan dan korban fatalitasnya cukup berat,” ungkap Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Aturan baru ini berlandaskan pada Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020, dan berlaku mulai 18 Januari 2021 nanti.
Lalu, kategori kendaraan apa saja sih, yang masuk dalam kualifikasi wajib APAR?
"Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan,” ujar Budi.
APAR akan disediakan oleh perakit kendaraan, dan sudah terpasang di dalam mobil sehingga pembeli mobil baru nggak perlu khawatir.
Budi Setiyadi menambahkan, kebijakan ini juga sebagai antisipasi tren dan kebangkitan mobil listrik di seluruh dunia.
Wah, keren yaa! (hilary)