mobilinanews (Jakarta) - Setelah diresmikan 15 Desember 2019, Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated mulai Minggu (17/01/2021) mulai dilakukan pembayaran oleh PT Jasa Marga (Persero). Sebelumnya, sejak diresmikan hingga hari Sabtu lalu masih gratis.
Tertulis dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga mengatakan, penetapan tarif Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ini berpengaruh pada perubahan tarif Tol Jakarta-Cikampek, karena 2 jalur tersebut saling terintegrasi.
Jadi, pengguna tol Jakarta-Cikampek layang maupun bawah dikenakan tarif baru yang sama besarannya.
“Perlu digaris bawahi sekali lagi, yang diberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Dwimawan Heru.
Tarif penyesuaiannya berkisar Rp 3.000 – Rp 5.000. Nah, ini rincian tarif Tol Jakarta-Cikampek yang sudah disesuaikan, biar pada nggak kaget yaa.
Wilayah 1, Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur:
Gol I: 4.000
Gol II: 6.000
Gol III: 6.000
Gol IV: 8.000
Gol V: 8.000
Wilayah 2, Jakarta IC-Cikarang Barat
Gol I: 7.000
Gol II: 10.500
Gol III: 10.500
Gol IV: 14.000
Gol V: 14.000
Wilayah 3, Jakarta IC-Karawang Timur
Gol I: 12.000
Gol II: 18.000
Gol III: 18.000
Gol IV: 24.000
Gol V: 24.000
Wilayah 4, Jakarta IC-Cikampek
Gol I: 20.000
Gol II: 30.000
Gol III: 30.000
Gol IV: 40.000
Gol V: 40.000. (hilary)