mobilinanews (Qatar) - Setelah menjadi isu sepanjang hari ini akhirnya stewards GP Qatar ketok palu dan menghukum Max verstappen lima posisi akibat abai dengan kibaran bendera kuning. Mundur dari P2 ke P7 jelas menguntungkan rivalnya, Lewis Hamilton, yang start pole position.
Putusan ini jelas pukulan telak buat tim Red Bull Honda dan Verstappen yang tengah berjuang mengakhiri dominasi Hamilton. Keunggulan 14 poin saat ini sangat riskan tergerus banyak mengingat kecepatan W12 milik Hamilton yang seperti roket di Losail, sama dengan speed miliknya di GP Brasil lalu. Saat mengalahkan Verstappen meski Hamilton start dari urutan 10.
Melihat kecepatan Hamilton di semua sesi GP Qatar, secara teori menjadi sulit bagi Verstappen melakukan pengejaran dri posisi tengah.
Pembalap Mercedes, Valtteri Bottas, juga dhukum mundur pada race malam ini. Penyebabnya sama, melanggar peraturan bendera kuning.
Rekan setim hamilton ini mundur dari P3 ke P6. Tadinya di belakang kini jadi berada di depan Verstappen. Formasi yang sungguh tak menguntungkan Verstappen.
Perbedaan hukuman keduanya disebabkan oleh perbedaan pelanggaran. Bottas melanggar bendera kuning tunggal yang artinya harus melambat, sementara Verstappen mengabaikan bendera kuning ganda yang menjadi tanda siap-siap berhenti.
Pelanggaran Verstappen terjadi di sesi kualifikasi (Q3) dalam flying lap terakhirnya. Dua bendera kuning berkibar karena ada mobil pembalap yang terhenti di tengah lintasan.
Sialnya, tanda bendera kuning yang juga menyala di pinggir lintasan luput dari perhatian Verstappen yang berusaha meingkatkan waktu pada saat itu. Kejadiannya persis di tikungan terakhir jelang garis start/finish.
Verstappen maupun timnya belum berkomentar soal ini.
Hamilton yang justru berkomentar ketika media menanyakan reaksinya.
"Reaksi saya? Yang penting konsistensi. Saya hanya perlu fokus pada pekerjaan saya hari ini," katanya.
"Tahun lalu saya dihukum penalti 3 posisi karena bendera tunggal yang tidak saya lihat. Baguslah kalau sekarang mereka (stewards) tetap berpegangan pada buku (peraturan)," tandasnya. (rnp)