Senin, 04/09/2017 14:09 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah melakukan diskriminasi terhadap pemotor, terkait pelarangan kendaraan roda dua di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Menurut Budi Karya, tidak ada perbedaan pelayanan bagi motor dan mobil. Mantan Dirut PT Jaya Ancol itu mengatakan, bagi mobil pun juga ada peraturan seperti ganjil genap di sejumlah ruas jalan.
"Enggak ada diskriminasi, mobil juga kita lakukan. Mobil kan sudah ada peraturan ganjil genap," ungkap Budi Karya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Minggu (3/9).
Budi menuturkan, untuk pengendara mobil juga akan diterapkan peraturan baru, yaitu berdasarkan kapasitas mesin (cc) mobil.
All New Astra Daihatsu Ayla Resmi Mengaspal di Indonesia
Pertalite Akan Dibatasi, Auto2000 Jelaskan Pentingnya Gunakan Bensin Sesuai Rekomendasi Pabrikan
Datsun Mati untuk Kedua Kalinya, Ini Faktanya
"Nanti juga kita akan lakukan suatu upaya membatasi mobil-mobil cc yang lebih kecil, sedang kita diskusikan," ungkapnya.
Budi Karya menjelaskan, peraturan tersebut dibuat untuk mengurangi kemacetan, karena banyaknya jumlah motor dan mobil berkapasitas mesin kecil atau yang populer dengan sebutan LCGC (Low Cost Green Car) di Jakarta.
"Tidak ada maksud mendiskriminasikan, karena memang pertumbuhan (motor) begitu banyak ya. Mungkin bisa dikatakan satu rumah tangga punya motor sampai empat," tutur Budi Karya.
"Saya pikir ini suatu catatan juga bagi kita, bahwa kita tidak melarang, tapi mengimbau, bahwasanya gunakanlah secara efisien. Katakanlah pergi naik motor berdua, jangan sendirian gitu ya," harap Menhub. (budsan, antara)
Keyword : Mobil LCGC protokol Jakarta akan dibatasi