Mobil LCGC Akan Dibatasi Melintas di Jalan Protokol Jakarta

Senin, 04/09/2017 14:09 WIB

mobilinanews (Jakarta)  - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah melakukan diskriminasi terhadap pemotor, terkait pelarangan kendaraan roda dua di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Menurut Budi Karya, tidak ada perbedaan pelayanan bagi motor dan mobil. Mantan Dirut PT Jaya Ancol itu mengatakan, bagi mobil pun juga ada peraturan seperti ganjil genap di sejumlah ruas jalan.

"Enggak ada diskriminasi, mobil juga kita lakukan. Mobil kan sudah ada peraturan ganjil genap," ungkap Budi Karya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Minggu (3/9).

Budi menuturkan, untuk pengendara mobil juga akan diterapkan peraturan baru, yaitu berdasarkan kapasitas mesin (cc) mobil.

"Nanti juga kita akan lakukan suatu upaya membatasi mobil-mobil cc yang lebih kecil, sedang kita diskusikan," ungkapnya.

Budi Karya menjelaskan, peraturan tersebut dibuat untuk mengurangi kemacetan, karena banyaknya jumlah motor dan mobil berkapasitas mesin kecil atau yang populer dengan sebutan LCGC (Low Cost Green Car) di Jakarta.

"Tidak ada maksud mendiskriminasikan, karena memang pertumbuhan (motor) begitu banyak ya. Mungkin bisa dikatakan satu rumah tangga punya motor sampai empat," tutur Budi Karya.

"Saya pikir ini suatu catatan juga bagi kita, bahwa kita tidak melarang, tapi mengimbau, bahwasanya gunakanlah secara efisien. Katakanlah pergi naik motor berdua, jangan sendirian gitu ya,"  harap Menhub. (budsan, antara)

 

 

 

TERKINI
PEVS 2024 : Neta V-II Meluncur, Janjikan Kenyamanan Lebih dengan Banderol Harga Cuma Rp200 Jutaan Planet Ban Hadirkan Kampanye Keberlanjutan Industri Otomotif Dalam Bisnis! Chery OMODA E5 Punya Fitur Car Link O, Berikan Kenyamanan Lebih Pada Mobil! Maksimalkan Layanan Untuk Konsumen, Ban Goodyear Kini Hadir di Bengkel B-Quik