Ini Klarifikasi Polisi Soal Pelarangan Dengerin Lagu dan Penggunaan GPS di Mobil

Kamis, 08/03/2018 11:01 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Akhirnya polisi melakukan klarifikasi. Polisi menegaskan bahwa penggunaan global positioning system (GPS), mendengarkan musik dan merokok saat berkendara tidak dilarang selama tidak mengganggu konsentrasi pengendara, atau pihak lainnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra menjelaskan penggunaan GPS baik untuk roda dua dan roda empat bukanlah pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 283 juncto 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kemudian yang dikatakan penggunaan handphone di dalam pasal 106, itu yang kemudian memegang handphone pada saat menggunakan satu tangan dan mempengaruhi konsentrasi, itu yang dilarang," kata Halim dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Halim menjelaskan dalam penjelasan pasal 106 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap pengemudi harus menjalankan kendaraanya dengan wajar dan dan penuh konsentrasi.

"Tidak dipengaruhi karena lelah, ngantuk, kemudian memegang handphone, atau video yang dipasang di kendaraan. Ataupun terpengaruh dengan minuman keras dan obat-obatan," ujar Halim.

Hal senada juga diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa menegaskan keberadaan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diciptakan untuk menjamin keselamatan berlalu lintas.

"Makanya banyak aturan-aturan yang harus dipatuhi dan yang mana yang dilarang, salah satunya adalah yang sedang hot hari ini penggunaan radio atau musik, merokok, menggunakan GPS," ujarnya.

Royke menegaskan para pengandara yang menggunakan ponsel genggamnya menggunakan hands free juga diizinkan.

Penggunaan GPS maupun merokok dalam berkendara juga tidak menjadi pelanggaran, selama tidak membuat pengendara kehilangan kendali atas kendaraannya.

"Yang tidak boleh, sambil nyetir di situ ada GPS di kotak-atik, naik motor main handphone. Di undang-undang tidak melarang merokok, kalau dia lepas tangan satu naik motor itu enggak boleh, harus tangan dua," ujar dia.

Royke menyarankan agar penggunaan GPS telah diatur sejak awal keberangkatan. Apabila ingin mengatur ulang GPS, maka pengendara diharuskan menepi ke bahu jalan atau berhenti di rest area.

Royke juga menjelaskan, mendengarkan musik dalam berkendara juga diperbolehkan. Namun demikian, Royke meminta agar para pengendara tidak mendengarkan lagu dalam volume besar yang dapat mengganggu konsentrasi pengendara, bahkan mengganggu ketertiban umum.

"Tengah malam lewat di perumahan angkot-angkot keras sekali setel musik. Itu enggak boleh. Walaupun pake handsfree kalau terlalu keras, mengganggu fokus pengendara atau pendengaran klakson dari pihak lain," ucapnya.

Nah, jelas sekarang nih. (budsan)

TERKINI
Adrian Newey Ternyata Bukan Pindah ke Ferrari atau Mercedes, Tapi Tim Ini Bakal Menampungnya Spesifikasi Seres E1, Peraih Penghargaan Most Affordable EV Car dalam PEVS 2024 Mengesankan, Xiaomi Tunjukkan Inovasi Proses Produksi Mobil Listrik SU7 Setiap 76 Detik Sekali Hyundai dan Grab Salurkan Alat Bantu Gerak dan Kursi Roda Kepada Penyandang Disabilitas