Mengapa Ban Tanpa Tutup Pentil Ditilang?

Selasa, 19/05/2015 16:44 WIB

mobilinanews.com (Jakarta) - Mengapa ban tanpa tutup pentil ditilang? Hal ini bukanlah merupakan sebuah pelanggaran yang dapat ditilang berdasarkan UU Lalu lintas. Jadi, sahkah ditilang kalau tidak ada tutup pentil ban?

Sebagian dari pengendara mungkin heran dengan hal sepele seperti ini. Penilangan kendaraan yang dilakukan oleh polisi bukan mencari kesalahan pengendara akan tetapi lebih kepada manfaat yang didapatkan pengendara dari tutup pentil yang berukuran kecil ini.

Lalu, apa saja manfaat tutup pentil pada ban kendaraan?
Pentil atau yang memiliki nama beken valve cap, terdapat komponen kecil berupa sil berbahan karet, penonjok, dan per. Komponen-komponen inilah yang sejatinya wajib dilindungi oleh si penutup pentil. Masuk dan keluarnya angin melalui penonjok pentil yang ditekan. Jika penonjok pentil ini ditekan maka angin akan mudah masuk dan keluar.

Oleh sebab itu jika kita mengabaikan peran dari tutup pentil ini, banyak kemungkinan angin dapat keluar secara tiba-tiba. Terlebih jika jalanan yang dilalui berbatu sehingga penonjok pentil sering ditekan dan angin didalam ban akan keluar sedikit demi sedikit, hingga ban akhirnya kempis.

Banyak risiko yang terjadi jika ban kemis. Seperti tarikan motor terasa lebih berat, sehingga konsumsi BBM pun jadi lebih boros. Dan yang lebih bahaya, ban kempis bisa bikin kendaraan bermotor tidak stabil dan sulit dikendalikan, sehingga terjadi kecelakaan.

Jadi, jangan bertanya lagi ya mengapa ban tanpa tutup pentil ditilang? :)

TERKINI
Mau Perbaiki Eksterior Mobil yang Rusak Setelah Mudik? Simak Tawaran Diskon Menarik Suzuki selama Mei 2024 Pebalap Astra Honda Arbi Aditama Siap Taklukan Tantangan Kelas Dunia di GP Catalunya Honda dan Komitmennya Elektrifikasi 100 Persen di Tahun 2040 Mengenang Ayrton Senna, Ducati Luncurkan Edisi Spesial Monster Yang Hanya Diproduksi 341 Unit