Gelar Balapan Tanpa Rekomendasi IMI, Herman Denox Diadili di PN Sumedang

Rabu, 18/04/2018 12:45 WIB

mobilinanews (Sumedang) – Mungkin ini yang disebut sebagai kena batunya. Setelah beberapa kali menggelar event balap motor grasstrack di Sumedang dan sekitarnya, namun tidak pernah memakai surat rekomendasi dari IMI, akhirnya Herman Felani Denox dilaporkan ke polisi oleh IMI Provinsi Jawa Barat.

Laporan mendapat respon positif dari kepolisian, dan pria yang karib disapa dengan panggilan Herman Denox langsung ditetapkan dengan status tersangka. Sidang perdana pun telah digelar di PN Sumedang pada Rabu (10/4) dan usai sidang terdakwa langsung ditahan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Sumedang.

Kasus berawal ketika terdakwa yang memilih menggelar event balap namun tidak pernah mengikuti prosedur yang benar dengan mengajukan surat rekomendasi dari IMI Jawa Barat sebagai asosiasi resmi yang diakui pemerintah.

Bukan sekali dua, Herman Denox melakukan itu. Bahkan menurut keterangan beberapa orang, terdakwa terkesan ngeyel dan merasa kebal hukum. Langkah persuasif pun dilakukan melalui beberapa orang pengurus IMI Jabar, salah satunya oleh Frans Tanujaya (Ketua Harian) yang memang memiliki basic sebagai crosser.

Namun himbauan dan segala upaya agar Herman Denox mau “Kembali Ke Pangkuan Ibu Pertiwi” tidak membuahkan hasil. “Ya akhirnya kami melakukan langkah terakhir dan sangat terpaksa, melakukan upaya penegakkan hukum dengan melaporkan pelaku event balap liar (sering disebut BALI) ke aparat penegak hukum,” ujar Fachrul Sarman, Ketua IMI Jawa Barat kepada mobilinanews.

 Hadir dalam sidang perdana tersebut Ikbar Tupong dari Bidang Advokasi & Hukum IMI Jawa Barat dan Frans Tanujaya untuk mengawal jalannya sidang. Dan diharapkan adanya langkah hukum ini, bisa membuat jera kepada penyelenggara balap liar tanpa rekomendasi IMI, tidak hanya di Jawa Barat tetapi seluruh Indonesia pada umumnya.

Sidang di PN Sumedang, Jawa Barat masih akan bergulir beberapa kali lagi. Kita juga masih menunggu akan mendapat ganjaran hukuman berapa lama “promotor bodong” ini dari Bapak Hakim Yang Mulia. Sebab jika dengan hukuman ringan, apalagi hanya hukuman percobaan, bisa berimplikasi negatif karena dimungkinkan kasus serupa bisa terulang.

IMI Jabar patut diacungi jempol dengan keberaniannya membawa kasus ini ke ranah hukum.  (budsan)     

TERKINI
Planet Ban Hadirkan Kampanye Keberlanjutan Industri Otomotif Dalam Bisnis! Maksimalkan Layanan Untuk Konsumen, Ban Goodyear Kini Hadir di Bengkel B-Quik FIF Raup Laba Bersih Rp1,1 Triliun, Naik 16,5 Persen di Kuartal I 2024 PEVS 2024 : Neta V-II Meluncur, Janjikan Kenyamanan Lebih dengan Banderol Harga Cuma Rp200 Jutaan