Mulai Tanggal 25 Juni, Bikin SIM Harus Lulus Tes Psikologi Lho

Rabu, 20/06/2018 01:32 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Terhitung mulai tanggal 25 Juni mendatang, bagi masyarakat yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atapun memperpanjang SIM diharuskan untuk mengikuti tes psikologi

Hal ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan yang juga sering diakibatkan faktor psikologi. 

"Mulai 25 Juni 2018 perpanjang SIM dan buat baru dengan tes psikologi," ujar Kasi SIM Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar seperti dikutip dari detikcom, Selasa (19/6). 

Ia menambahkan, penerapan tes psikologi bagi penertiban SIM merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan sebagainya yang dituangkan dalam pasal 36 peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi

Perihal tes psikologi tersebut, pihak kepolisian juga menggandeng lembaga yang bergerak dalam hal tes psikologi

"Kalau materi tes psikologi itu biasanya menjawab soal tetapi semua kita serahkan kepada lembaga psikologi profesional. Dan juga kita minta bantuan dari Psikologi Polda Metro Jaya, mereka akan melakukan pembinaan kepada lembaga-lembaga psikologi yang akan melaksanakan tes psikologi," lanjut Fahri. 

Tes psikologi ini tentunya akan menambah biaya pengurusan SIM. Namun sayangnya, biaya untuk tes psikologi pembuatan SIM belum bisa dirilis. (adri)

TERKINI
Tutup Ajang PEVS 2024 dengan Gemilang, MG Raih Penghargaan Favorite Big MPV untuk MG Maxus 9 Spesifikasi Seres E1 yang Meraih Most Affordable EV Car dalam PEVS 2024 305 Ducati Pecahkan Rekor MURI di Event We Ride As One di Candi Prambanan Mengesankan, Xiaomi Tunjukkan Inovasi Proses Produksi Mobil Listrik SU7 Setiap 76 Detik Sekali