Toyota Astra Tak Merespon Positif Kasus Air Bag Fortuner Tidak Mengembang

Jum'at, 19/06/2015 20:11 WIB

mobilinanews.com (Jakarta) – Kasus Toyota Fortuner yang tidak mengembang terus bergulir. Bahkan sekarang telah memasuki persidangan di PN Jakarta Utara dan 5 kali dilangsungkan sidang.

Lalu apa yang sebenarnya dikomplain Tony  – nama lengkapnya Hartono -- selaku pemilik Fortuner 2.5 G AT nomor polisi B 1491 BJJ itu?

“Simple saja. Saya menyetir sendiri Toyota Fortuner sepulang dari golf di daerah Cilangkap, menabrak pohon, mobil ringsek pada bagian depan, setir sampai bengkok. Tapi, airbag tidak mengembang,” ujar Tony kepada mobilinanews di Starbucks Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (19/6).

fort

Akibat kecelakaan yang terjadi pada 26 Juli 2014 itu, pengusaha kontraktor general supplier tersebut mengalami benturan yang menyebabkan cedera di dada dan kepala. Selain itu, Tonny yang berusia 45 tahun mengalami shock.

Sebagai pemilik mobil Toyota Fortuner yang diklaim produsennya selalu mengutamakan safety mempertanyakan kenapa airbag itu tidak mengembang saat terjadi benturan keras.

“Sebagai orang awam, dan seperti pemilik mobil lainnya saya kira, wajar dong saya bertanya. Ternyata, mendapat respon dan jawaban yang tidak memuaskan dari pihak TAM,” tutur Tony.

Memang ada yang datang dari pihak Toyota, yakni seorang mekanik yang menurut Tony tidak cukup bisa menjawab dan menerangkan akar masalah yang diinginkan ayah satu anak berusia 3 tahun itu.

Yang membuat Tony semakin kesal, kemudian jawaban dari pihak PT TAM justru seperti ngeles. Dari hasil investigasi, disebutkan tidak mengembangnya airbag tersebut karena saat kecelakaan belum terpenuhi syarat dan kondisi mengembangnya sistem airbag.

“Dari seluruh aktifitas teknis yang sudah dilakukan Toyota, bisa disampaikan sistem airbag kendaraan Toyota Fortuner milik Pak Tony dalam kondisi normal dan sesuai dengan standar kualitas Toyota. Serta dapat digunakan sesuai ketentuan di dalam Buku Pedoman Pemilik Kendaraan,” ujar Annisa Maharani Ritonga, customer Relation Manager PT TAM dalam surat yang ditujukan kepada Tony.

Tapi Martinus Ferry Sapta Adi, SH, pengacara Tony,  menyebut apa yang disampaikan pihak TAM tidak menjawab apa yang ditanyakan kliennya dan cenderung mengaburkan persoalan.

“Klien saya itu orang biasa yang tidak paham soal teknik mobil. Soal airbag tidak mengembang belum terpenuhi syarat dan kondisi itu seperti apa? Dari pengetahuan umum, tabrakan dengan kecepatan 20 km/jam saja bisa membuat air bag mengembang. Nah, klien saya itu kurang kencang apa? Mobilnya ringsek, dan setirnya sampai bengkok,” ungkap Ferry.

Ferry menambahkan, untungnya kliennya hanya cedera ringan pada dada dan kepala. Lalu bagaimana jika dampaknya fatal sampai meninggal, sementara Toyota mengumbar kampanye kalau mobilnya dilengkapi perangkat airbag untuk safety?

Karena tidak ketemu sepakat antara pihak Tony dan PT TAM, akhirnya kasusnya berlanjut ke pengadilan. Benarkah TAM ngotot bisa menang di pengadilan perdata agar tidak sampai berujung recall Fortuner akibat airbag bermasalah? (Bersambung)

TERKINI
Begini Cara Mudah Melihat Kampas Rem Lewat Indikator Motor, Simak Tata Caranya! Spesifikasi Nissan Magnite: SUV Kompak yang Bikin Honda HRV Kehabisan Napas! Komunitas Pengendara Kendaraan Listrik dan Keseruan Parade di PEVS 2024 AC Mobil Tidak Dingin, Coba Lakukan 6 Cara Ini Agar Temperatur Suhu Dalam Mobil Tetap Stabil!