Selasa, 01/01/2019 05:05 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang sistem ganjil-genap yang diperluas dan akan mulai berlaku pada Rabu, 2 Januari 2019 di beberapa ruas jalan di Ibukota.
Keputusan itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap.
Anies menjelaskan, ruas jalan yang terkena dampak dari perluasan ganjil-genap, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan M.H. Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun); Jalan Gatot Subroto; Jalan Jenderal M.T. Haryono; Jalan Jenderal D.I. Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan Jalan H.R. Rasuna Said.
Setiap tiga bulan, lanjut Anies, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan tersebut. Dalam evaluasi itu akan dikaji dampak negatif dan positifnya dari aturan itu.
"Bisa, ya seperti peraturan apa pun kan juga bisa begitu. Kan enggak mungkin peraturan dibuat untuk 50 tahun. Ya aturan dibuat, diputuskan ganjil-genap berlaku. Nanti tiap tiga bulan kita review," jelasnya.
Anies Targetkan Formula E Juni 2022, FH : Hanya Akal-Akalan Hindari Proses Hukum!
Ini Kata Pemotor Tentang Bakal Diberlakukannya Gage Motor di Jakarta!
Pras Semprot Anies, Gak Boleh Sembarangan Nebangin Pohon di Monas
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (hilary)