Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Mulai 2 Januari 2019

Selasa, 01/01/2019 05:05 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan  memperpanjang sistem ganjil-genap yang diperluas dan akan mulai berlaku pada Rabu, 2 Januari 2019 di beberapa  ruas jalan di Ibukota.

Keputusan itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap.
 
Anies menjelaskan, ruas jalan yang terkena dampak dari perluasan ganjil-genap, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan M.H. Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun); Jalan Gatot Subroto; Jalan Jenderal M.T. Haryono; Jalan Jenderal D.I. Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan Jalan H.R. Rasuna Said.

Setiap tiga bulan, lanjut Anies, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan tersebut. Dalam evaluasi itu akan dikaji dampak negatif dan positifnya dari aturan itu.

"Bisa, ya seperti peraturan apa pun kan juga bisa begitu. Kan enggak mungkin peraturan dibuat untuk 50 tahun. Ya aturan dibuat, diputuskan ganjil-genap berlaku. Nanti tiap tiga bulan kita review," jelasnya.

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (hilary)

TERKINI
Planet Ban Hadirkan Kampanye Keberlanjutan Industri Otomotif Dalam Bisnis! Maksimalkan Layanan Untuk Konsumen, Ban Goodyear Kini Hadir di Bengkel B-Quik FIF Raup Laba Bersih Rp1,1 Triliun, Naik 16,5 Persen di Kuartal I 2024 PEVS 2024 : Neta V-II Meluncur, Janjikan Kenyamanan Lebih dengan Banderol Harga Cuma Rp200 Jutaan