Kaleidoskop 2019 : Pihak Lain Patenkan Nama Gymkhana Dengan Itikad Tidak Baik

Minggu, 29/12/2019 19:25 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Selain termasuk penamaan umum, nama Gymkhana yang merupakan jenis olahraga dalam motorsport dipatenkan oleh pihak lain termasuk dengan itikad tidak baik.

"Karena sudah tahu nama Gymkhana itu merupakan jenis olahraga dalam balap, dan penamaan umum, namun tetap didaftarkan oleh pihak lain ke Direktorat Merek, disinyalir punya itikad tidak baik," ujar DR Cita Citrawinda Noerhadi, SH, MIP kepada mobilinanews.

Presiden Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) itu diminta komentarnya usai menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan gugatan pembatalan penamaan Gymkhana di PN Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (31/1/2019) sore.

Itikad tidak baik itu, lanjut DR Cita, berupa pendomplengan nama Gymkhana dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.

"Iya mendompleng nama atau logo umum. Seperti logo sendok - garpu (rumah makan), atau logo lalu lintas itu juga tidak bisa dipatenkan. Itu juga tidak boleh oleh UU Merek yang berlaku di Indonesia," terangnya.

Sedangkan DR Suyud Margono SH, M Hum selaku kuasa hukum Genta Auto&Sport dan IMI mempertegas bahwa itikad tidak baik dari pihak yang mematenkam nama Gymkhana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Namun ternyata akhirnya gugatan Genta Auto&Sport dan IMI Pusat terkait penamaan Gymkhana dikalahkan majelis hakim dan kandas. (bs)

TERKINI
Adrian Newey Ternyata Bukan Pindah ke Ferrari atau Mercedes, Tapi Tim Ini Bakal Menampungnya Spesifikasi Seres E1, Peraih Penghargaan Most Affordable EV Car dalam PEVS 2024 Mengesankan, Xiaomi Tunjukkan Inovasi Proses Produksi Mobil Listrik SU7 Setiap 76 Detik Sekali Hyundai dan Grab Salurkan Alat Bantu Gerak dan Kursi Roda Kepada Penyandang Disabilitas