Pihak Tergugat Batal Hadirkan Saksi Ahli, Agenda Sidang Berikutnya Kesimpulan

Senin, 11/02/2019 02:55 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Pihak Tergugat melalui tim pengacaranya batal menghadirkan saksi ahli pada sidang lanjutan Gugatan Pembatalan Penamaan Gymkhana di Pengadilan Tata Niaga PN Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019) lalu.

Padahal tim kuasa hukum Reza Lie Aliwarga yang dipimpin Rinto Harsa Wardhana SH, MH pada sidang sebelumnya menyatakan ketika ditanya hakim ketua Marulak Purba bahwa akan menghadirkan saksi ahli untuk agenda sidang selanjutnya. 

Namun ternyata pada sidang lanjutan yang dijanjikan, tidak ada saksi ahli yang dihadirkan. Akibatnya, setelah mendengarkan keterangan pihak tim kuasa tergugat, hakim langsung menutup persidangan.

Agenda pada sidang Kamis (14/2/2019) menurut DR Suyud Margono selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Genta Auto&Sport, akan mendengarkan kesimpulan baik dari kuasa hukum penggugat maupun tergugat kepada tim hakim.

"Yang jelas, kami akan menyampaikan kesimpulan dari seluruh jalannya persidangan selama ini, dari saksi-saksi termasuk saksi ahli, alat bukti dan lain sebagainya. Dan kami optimis, hakim yang mulia akan mengabulkan gugatan yang kami ajukan." ungkap DR Suyud.

Setelah itu, pada sidang selanjutnya, hakim segera akan mengambil keputusan alias vonis. (bs) 

 

TERKINI
Bajaj Menggebrak Pasar dengan Peluncuran Pulsar NS400, Jadi Produk dengan Ukuran Terbesar Adrian Newey Ternyata Bukan Pindah ke Ferrari atau Mercedes, Tapi Tim Ini Bakal Menampungnya Spesifikasi Seres E1, Peraih Penghargaan Most Affordable EV Car dalam PEVS 2024 Mengesankan, Xiaomi Tunjukkan Inovasi Proses Produksi Mobil Listrik SU7 Setiap 76 Detik Sekali