Dipanggil Polda Metro, Mantan Pembalap Alex Asmasoebrata Laporkan Polisi ke Propram

Kamis, 14/02/2019 08:34 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Mantan pembalap, Alex Asmasoebrata, keberatan dipanggil sebagai saksi kasus pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya.

 Alex justru melaporkan balik polisi yang memanggilnya ke Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri.

"Yang saya laporkan ini adalah berkenaan dengan undangan saya dari Polda Metro Jaya. Yang diundang saya, untuk tanggal 14 (Februari 2019), pukul 10.00 WIB. Undangan itu menurut saya agak rancu dan tidak saya bisa mengerti," kata Alex kepada media di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Alex juga memberitahukan dia merupakan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.

Alex melaporkan tiga polisi yaitu Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Roberto GM Pasaribu, Kompol Telly Alvin dan Aiptu Joko Waluyo.

 Ketiganya dianggap tidak profesional dalam membuat surat panggilan.

"Saya merasa di situ undangannya nggak jelas, di mana dalam undangan tersebut, yang menjadi permasalahan bagi kami adalah tidak mencantumkan nama pelapor dan terlapor, waktu kejadian atau tempusnya nggak jelas, lokasi kejadian atau locusnya nggak jelas," ujar Alex.

Tak hanya itu, Alex menjelaskan dalam surat panggilan yang diterima dirinya dari Polda Metro Jaya, polisi tidak mencantumkan tanggal sprindik (surat perintah penyidikan), nomor telepon pemeriksa.

 Alex juga mengeluhkan kedatangan polisi pada malam hari, pukul 22.00 WIB, saat mengantarkan surat panggilan ke rumah dan kantornya.

"(Polisi diduga melanggar) Pasal 112, 119 dan 227 KUHAP. Kenapa saya lakukan ini? Karena ini pembelajaran bahwa kami sebagai rakyat biasa, jangan sampai diundang dengan nggak jelas gini. Aturan-aturan kapolri sudah ada, protap (prosedur tetap)-nya sudah ada bagaimana caranya mengundang, nah ini kami sebagai rakyat diundangnya nggak jelas," ucap Alex.

Sementara Polda Metro dalam penjelasannya, menyatakan Alex diminta mengklarifikasi terkait dugaan fitnah yang dilaporkan salah satu perusahaan. 

"Karena ada pelapor dari PT Sedayu, lawyernya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ oleh Alex Asmasoebrata," kata Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Alex berstatus sebagai terlapor dalam kasus itu. 

Polisi telah memeriksa pelapor dan Kamis (14/2/2019) hari ini giliran Alex dimintai keterangan.

"Kita memberikan waktu dan ruang kepada yang bersangkutan undangan klarifikasi," tukas Argo. (hilary)

TERKINI
WahanaArtha Ritelindo Rayakan Hardiknas dengan Program dan Promo Spesial GIIAS 2024: Dorongan Konsisten untuk Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Bocor, Motor Listrik TVS iQube Terbaru Akan Rilis Dengan Harga Rp 50 Jutaan, Berikut Spesifikasi Lengkapnya! Eshark Rok Cup 2024 : Rafie Farhan Siddiq Rebut Trofi Juara 2 Entry Level, Sebelumnya Hanya Juara 5