Sidang Merek Gymkhana : Status Saksi Fakta Karyawan Tergugat, Pengacara Genta Ajukan Keberatan

Jum'at, 15/02/2019 20:22 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Pada sidang lanjutan Gugatan Pembatalan penamaan Gymkhana di Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat Jl Bungur Raya, Kamis (14/2/2019) pihak tergugat menghadirkan 2 saksi fakta.

Yakni  saksi 1: Bpk. Nugraha Hadinata dan saksi 2: Sdr. Didi Nurmansjah. 

Terkait saksi yang ke-2 yakni Sdr. Didi Nurmansjah, Penggugat (Genta Auto&Sport) keberatan untuk didengar kesaksiannya karena saksi memiliki benturan kepentingan (conflict of interest).

Saksi merupakan karyawan PT HIN Promosindo merupakan perusahaan milik Reza Lie Aliwarga (Tergugat). Sehingga terjadi Hubungan pemberian kerja/ pengupahan (hubungan industrial)  antara Saksi dan Tergugat. 

"Menurut hukum acara seharusnya keterangan saksi tidak dapat disumpah hanya didengar saja, sehingga tidak dapat menjadi Bukti Fakta Hukum," ujar DR Suyud Margono, SH, M.Kum selaku koordinator kuasa hukum Gentam 

Keterangan Saksi ke-1, Nugraha Hadinata mengaku sebagai Pengurus IMI Provinsi DKI selama 2 periode sejak tahun 2007, menyatakan tidak mengetahui bahwa GYMKHANA itu merupakan Merek.

 Saksi memiliki hubungan dengan Tergugat dan  membantu perijinan untuk PT. HIN Promosindo (milik  Reza  Lie H. Aliwarga (Tergugat) sebagai event organiser  kegiatan kompetisi GYMKHANA Auto untuk event pada 2012 di Yogyakarta, Surabaya, Jakarta dan Bali.

Tetapi Saksi tidak dapat menunjukan bukti/ keterangan bahwa event tersebut merupakan event lomba GYMKHANA yg mendapatkan ijin dari IMI, tetapi kompetisi bernama SLALOM untuk Roda Empat.

 Itu pun setelah Saksi menyatakan bahwa event tersebut berupa pameran mobil (exhibition), sound system contest, DJ yang dilaksanakan pada indoor (seperti Gymkhana Competition di Jakarta diselenggarakan di Jakarta Convention Centre (JCC).

Karenanya  keterangan Saksi ke-1 ini diragukan, termasuk penyelenggaraan event SLALOM. 

Hal penting lainnya, pernyataan Saksi atas pertanyaan Majelis Hakim, ternyata Saksi ini mengetahui Pihak-pihak/ peserta kompetisi Roda Empat GYMKHANA pada Tahun 2006 di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dengan cross check berdasarkan foto asli yg diajukan Tim Kuasa Penggugat.

Kemudian Saksi ke-2, Didi Nurmansjah mengaku sebagai pekerja untuk acara event-event pada PT.  HIN Promosindo.

 Saksi juga mengetahui bahwa GYMKHANA itu merupakan Merek yg dimiliki Reza  Lie H. Aliwarga. Saksi melakukan pekerjaan diantaranya membuat backdrop serta membantu perijinan untuk PT. HIN Promosindo (tetap dengan otorisasi Tn.  Reza  Lie H. Aliwarga).

 Menurut saksi, kenyataannya PT. HIN Promosindo sebagai event organiser  kegiatan di acara dengan nama GYMKHANA Auto hanya dilaksanakan di Tahun 2012, serta tidak memberi ijin kepada pihak manapun untuk melaksanakan Hak Eksklusif Pemegang Merek.

"Jadi menurut kami, 2 saksi fakta yang dihadirkan Tergugat tidak bisa meyakinkan kami sebagai tim pengacara penggugat dan kami kira juga tak mampu meyakinkan Tim Majelis Hakim," terang Suyud.

Lantaran sidang kesaksian dianggap telah selesai, agenda sidang Kamis depan adalah Kesimpulan dari 2 pihak. Dan pekan berikutnya majelis hakim sudah bisa mengambil sidang putusan/vonis. (bs)

TERKINI
PEVS 2024 : Neta V-II Meluncur, Janjikan Kenyamanan Lebih dengan Banderol Harga Cuma Rp200 Jutaan Planet Ban Hadirkan Kampanye Keberlanjutan Industri Otomotif Dalam Bisnis! Chery OMODA E5 Punya Fitur Car Link O, Berikan Kenyamanan Lebih Pada Mobil! Maksimalkan Layanan Untuk Konsumen, Ban Goodyear Kini Hadir di Bengkel B-Quik