Mobil Terbakar Aksi 22 Mei, Iwan Pranoto : Casenya Sama Banjir & Angin Topan

Rabu, 22/05/2019 17:59 WIB

mobilinanews (Jakarta) – Aksi massa anarkis pada Rabu (22/5/2019) dinihari, yang terjadi di Jakarta bukan hanya memakan korban jiwa. Tapi juga fasilitas umum, properti masyarakat hingga belasan mobil & motor yang dibakar.

Dari belasan mobil yang dirusak da nada yang dibakar tersebut, ada yang diasuransikan namun ada pula yang tidak.

Secara umum, asuransi kendaraan bermotor dibedakan dua, yaitu Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive.

TLO berarti pihak asuransi menanggung bila kerusakan kendaraan nilainya 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum terjadi kerugian dan menanggung apabila kendaraan dicuri.

Sementara, Comprehensive artinya pihak asuransi menjamin keseluruhan risiko, mulai  kerusakan ringan, berat, hingga kendaraan itu hilang.

Aturan main asuransi ini telah diatur dalam `Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia`. yang di dalamnya menetapkan penyebab kerugian yang dijamin asuransi.

Menurut Laurentius Iwan Pranoto, VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, pengrusakan mobil dan motor pada aksi 22 Mei tidak termasuk pasal 1 melainkan berada di kategori `pengecualian`.

Kerusakan kendaraan seperti terjadi di kawasan Petamburan, Jakarta Barat terkait aksi 22  itu menurut Iwan, digolongkan huru-hara berada di Pasal 3 Ayat 3.1.

Definisi huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda.

Sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, ditandai terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

"Ini termasuk SRCC (Strike, Riot, and Civil Comotion). Kalau yang bakar satu orang itu bukan huru-hara, hanya ada tindakan perbuatan jahat istilahnya. Kalau yang seperti itu (perbuatan jahat) pakai comprehensive bisa dilindungi," ucap Iwan.

Bila kerugian masuk kategori huru-hara maka pihak asuransi tidak menjamin. Sebab tergolong `pengecualian`. Pihak asuransi bisa saja menjamin `pengecualian` apabila dari awal konsumen sudah melakukan pembelian asuransi perluasan jaminan.

“Intinya, harus ada perluasan jaminannya yaitu SRCC tadi. Kalau nggak ada ya nggak dicover. Case sama untuk banjir dan angin topan,” pungkas Iwan kepada mobilinanews. (bs)

TERKINI
Planet Ban Hadirkan Kampanye Keberlanjutan Industri Otomotif Dalam Bisnis! Maksimalkan Layanan Untuk Konsumen, Ban Goodyear Kini Hadir di Bengkel B-Quik FIF Raup Laba Bersih Rp1,1 Triliun, Naik 16,5 Persen di Kuartal I 2024 PEVS 2024 : Neta V-II Meluncur, Janjikan Kenyamanan Lebih dengan Banderol Harga Cuma Rp200 Jutaan