Tahun 2025, Kendaraan Usia di Atas 10 Tahun Dilarang Beredar di Jakarta

Jum'at, 02/08/2019 20:01 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Demi menekan polusi udara di ibukota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Salah satu poin dari Ingub ini berisikan pelarangan ngkutan berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi untuk beroperasi di Jakarta. 

"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," demikian isi instruksi yang dirilis, Kamis (1/8/2019).

Tak hanya untuk angkutan umum saja, ketentuan uji emisi juga akan diberlakukan bagi kendaraan pribadi.

Di tahun 2025 mendatang, Anies juga akan memberlakukan pelarangan perederan kendaraan pribadi yang berusia di atas 10 tahun di jalanan ibukota.    

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," kata Anies. 

Secara keseluruhan Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta ini bertujuan untuk menekan polusi.

Pemprov DKI juga mendorong budaya menggunakan transportasi umum, memperbanyak tanaman penyerap polutan, dan memanfaatkan energi terbarukan. (adr)

TERKINI
Wuling Resmi Membuka Pemesanan Cloud EV di Ajang Periklindo Electric Vehicle Show 2024 Mitsubishi Fuso Dukung Jambore Canter Mania di Jambi, Solidaritas Tiada Batas! Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024: Dukung Percepatan Transisi Kendaraan Listrik di Indonesia Pameran PEVS 2024: Bluebird Tambah Taksi Listrik!