Ini Program Spesial Isuzu di Hari Pelanggan Nasional

Kamis, 05/09/2019 14:45 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Memperingati Hari Pelanggan Nasional 2019, After Sales Service Division Astra Isuzu mengadakan kegiatan After Sales Service Press Conference, dengan beberapa agenda antara lain Seremoni Penyerahan Dana Program Santunan Sopir, Program After Sales Spesial Hari Pelanggan, Bengkel Isuzu Berjalan (BIB) Update, dan Part Center Jakarta (Update), Kamis (5/9) di Astra Isuzu Head Office, Sunter, Jakarta Utara.

Dalam kesempatan ini pihak Astra Isuzu juga secara simbolis menyerahkan santunan lewat program "Santunan Supir" yang diberikan oleh Heri Wasesa, selaku After Sales Service Division Head Astra Isuzu dan didampingi oleh Anjar Kisworo, Service Department Head dan Dedi Santosa, Parts & Accesories Department Head.

“Program Santunan Sopir merupakan program unggulan dari Astra Isuzu yang diluncurkan sejak tahun 2006. Program ini sebagai bentuk apresiasi bagi pelanggan setia Isuzu. Sasaran utama program ini yaitu para sopir yang mengemudikan kendaraan Isuzu dan melakukan service rutin kendaraannya di bengkel resmi Astra Isuzu,” kata Heri Wasesa.

Yang berhak menerima santunan sopir ini adalah ahli waris yang merupakan salah satu sopir dari instansi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dengan ahli waris Euis Rosyifa Cahyaningrat, Istri (Alm) Muh. Arif Budiman. Acara penyerahan ini juga didampingi oleh Kepala Seksi Penanganan Sampah, Nazirwan,S.T. dan Kepala UPTD Perbengkelan, Mulyono,S.T. sebagai perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Adapun persyaratan mengikuti program Santunan Sopir harus memenuhi beberapa hal antara lain berusia 17-60 tahun, memiliki SIM A atau SIM B yang masih berlaku, melakukan service di bengkel Astra Isuzu baik datang langsung ke bengkel maupun memanfaatkan layanan Bengkel Isuzu Berjalan (BIB/mobile service), dan hanya untuk pengguna Isuzu Giga, Elf, Traga, Panther Pick Up, dan Panther box.

Pengemudi atau sopir yang memenuhi syarat tersebut akan didaftarkan dan mendapatkan kartu registrasi Santunan Sopir yang berlaku selama 3 bulan sejak tanggal service kendaraan. Seseorang hanya dapat memperoleh maksimal 1 kartu registrasi selama masa berlakunya kartu tersebut.

Santunan Sopir ini dapat diklaim jika mengalami cidera atau meninggal dunia karena kecelakaan yang dikonfirmasi dokter. Kecelakaan yang dimaksud tidak harus menggunakan kendaraan Isuzu.

Besarnya nilai santunan yang didapatkan yaitu meninggal dunia akibat kecelakaan mendapat santunan sebesar Rp 20.000.000. Biaya perawatan rumah sakit dan obat-obatan mendapat santunan maksimal sebesar Rp 2.000.000 yang dilakukan dalam 1 kali proses klaim (tidak bersifat akumulatif). (adr)

TERKINI
Adrian Newey Ternyata Bukan Pindah ke Ferrari atau Mercedes, Tapi Tim Ini Bakal Menampungnya Spesifikasi Seres E1, Peraih Penghargaan Most Affordable EV Car dalam PEVS 2024 Mengesankan, Xiaomi Tunjukkan Inovasi Proses Produksi Mobil Listrik SU7 Setiap 76 Detik Sekali Hyundai dan Grab Salurkan Alat Bantu Gerak dan Kursi Roda Kepada Penyandang Disabilitas