Wah, Keputusan Panel Banding Fino-Zharfan Dianulir, Ada Apa Nih?

Jum'at, 20/09/2019 01:22 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Hasil keputusan tim panel banding bentukan IMI Provinsi Jawa Barat terkait banding Fino Saksono (S Racing) terhadap Zharfan Rahmadi (Banteng Motorsport) dikabarkan dianulir, karena dinilai menyalahi prosedur.

Yakni tim panel banding beranggotakan para pengurus IMI Provinsi Jabar yang dalam regulasi tidak diperbolehkan. Kedua, anggota tim panel yang mestinya 3 orang kali ini 5 orang. Yang ketiga, keputusan panel banding ditanda tangani Ketua Harian bukan Ketua Umum. 

"Juga ada keputusan tim panel banding yang aneh dan tidak lazim, yakni seluruh biaya banding dibebankan kepada pembalap No. 45 Zharfan Rahmadi merupakan pihak yang dibanding  dan disanksi penalti 30 detik," ujar salah satu sumber mobilinanews.

Menyadari banyak kesalahan prosedur yang telah dilakukan "anak buahnya", Fachrul Sarman (Ketum IMI Jabar) dikabarkan membentuk tim panel banding ulang untuk kasus yang sama. 

Malam ini juga, menurut sumber tersebut, akan melayangkan undangan kembali kepada pihak-pihak terkait, utamanya Fino dan Zharfan, untuk dihearing oleh tim panel baru yang lebih kredibel dan independen.

Seperti diketahui, keputusan tim panel banding pada Selasa, 17 September 2019, pukul 22.00 WIB yang ditanda tangani Frans Tanujaya (Ketua Harian IMI Jabar) memutuskan menerima banding pembalap No.82 (Firmansyah Saksono) atas pembalap No.45 (Zharfan Rahmadi) terkait dengan kode etik balap mobil.

`Yaitu melanggar pasal 30.1.3 dan pasal 30.1.4 Peraturan Balap Mobil IMI 2019. Menetapkan sanksi untuk pembalap No.45 dengan penambahan waktu tempuh 30 detik dari total waktu, sesuai pasal 30.5. Seluruh biaya banding akan dibebankan kepada pembalap No.45 sesuai dengan Buku Peraturan Nasional Olahraga Bermotor (PNOKB) pasal 60.3," ujar Fredi Rostiawan, kabid olahraga mobil IMI Jabar.

Sebenarnya, lanjut Fredi, ada beberapa opsi sanksi yang dipertimbangkan diantaranya usulan menurunkan 1 peringkat ke bawah, kemudian ancaman penalti 30 detik hingga sanksi diskualifikasi.

"Tapi teman-teman di tim panel, mayoritas menyetujui penalti 30 detik," lanjut Fredi.

Salah satu pertimbangan kemudian menjatuhkan sanksi tersebut setelah dalam hearing diputar rekaman balapan Honda Jazz Speed Challenge (HJSC)  putaran 4 lalu, di mana  Zharfan dinyatakan melakukan "weaving" (zig zag) hingga 4  kali.  

Fino pun telah menyampaikan tanggapan atas keputusan tim panel banding yang menerima bandingnya.

"Ya, saya nggak mau berkomentar panjang. Ke depan, ini bisa menjadi edukasi dan pengalaman bagi teman-teman yang antusias di ajang balap," ungkap pembalap senior ini.

Namun Bimo Pradikto, Direktur tim Banteng Motorsport tidak sependapat jika disebutkan gerakan Zharfan tersebut dinilai menguntungkan yang bersangkutan dan merugikan pembalap di belakangnya.

"Kalau dilihat videonya, jarak Zharfan dan Fino itu cukup jauh. Bagaimana disebut membahayakan? Dan, apa yang dilakukan Zharfan itu masih dibolehkan dalam balapan. Kecuali jaraknya rapat, sangat dekat, sehingga dianggap bisa mengganggu pembalap lain," terang Bimo.

Pada balapan kelas Master HJSC tersebut Zharfan finish pertama diikuti Fino di posisi kedua. Namun dengan putusan Tim Panel Banding penalti 30 detik, Zharfan melorot ke posisi 17.

Lalu, bagaimana babak selanjutnya dengan dibentuknya tim panel baru, dan bagaimana pula hasilnya? Penuh intrik, kontroversi dan kejutan, yang layak kita tunggu nih. (bs) 

   

 

 

   

TERKINI
Adrian Newey Ternyata Bukan Pindah ke Ferrari atau Mercedes, Tapi Tim Ini Bakal Menampungnya Spesifikasi Seres E1, Peraih Penghargaan Most Affordable EV Car dalam PEVS 2024 Mengesankan, Xiaomi Tunjukkan Inovasi Proses Produksi Mobil Listrik SU7 Setiap 76 Detik Sekali Hyundai dan Grab Salurkan Alat Bantu Gerak dan Kursi Roda Kepada Penyandang Disabilitas