Senin, 28/10/2019 08:34 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerangkan penyesuaian tarif tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Basuki mengungkapkan, tarif ruas tol tersebut akan naik mulai 2 November 2019 pukul 00.00 WIB.
Melalui keputusan Menteri PUPR, tarif ruas tol tersebut akan naik untuk kendaraan golongan I sampai golongan V. Untuk golongan I sendiri, tarifnya hanya naik sebesar Rp 500.
Basuki mengatakan, kenaikan ini sempat diundur karena harus menunggu usainya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin. Adapun jadwal awal kenaikan ini pada bulan September lalu.
Tips Aman Berkendara di Jalan Tol untuk Pemula, Jangan Panik dan Tergesa-gesa
Banyak Potensi Bahaya Saat Mengemudi di Jalan Tol MBZ, Tapi AutoFamily Tetap Tenang Auto2000 Berikan Tips Jitunya
Pegokart Muda Asuhan Julio Prost Siap Berlaga Pada Electric Karting Race 2023 di Bandung, Target Sapu Bersih
"Oh yang itu, satu ruas dulu. Kan waktu itu kita undur setelah pelantikan. Minggu depan, Sabtu berlaku," ujar Basuki di Jakarta, Sabtu (26/10/2019).
Basiki mengatakan, indikator kenaikan tarif tol ditetapkan berdasarkan inflasi. Saat ini, inflasi Indonesia masih di kisaran 3%, sehingga kenaikan tarif tol disesuaikan dengan angka tersebut."Sekarang ini hanya inflasi (indikator kenaikan), kan sekitar 3%. Makanya naiknya hanya Rp 500 kan," jelas dia.Basuki menuturkan, kenaikan tarif tol dilakukan dengan syarat minimal Rp 500 setelah dihitung dari persentase inflasi.Jika setelah dihitung menghasilkan kenaikan tarif di bawah Rp 500, maka pemerintah tak jadi menaikkan tarif tol tersebut.
"Ada yang nggak naik loh. Dengan inflasi pun kalau dihitung jadi misalnya hanya Rp 300 ya nggak jadi (naik). Pembulatan, karena kecil. Dulu hitung-hitungaannya sekitar 6-7%. Sekarang sesuai inflasi 3-3,5%, jadi naiknya sedikit. Ada yang Rp 200, Rp 300 akhirnya nggak naik," terang Basuki.
Sebagai informasi, berikut daftar kenaikan tarif tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa per 2 November 2019: (Hilary)