Klarifikasi Alvin Soal Klaim Juara Nasional, Memet Djumhana : Kami Menghormati IMI

Rabu, 04/12/2019 19:18 WIB

mobilinanews (Tangerang) - IMI Pusat belum/tidak mengeluarkan keputusan lanjutan terkait Tim Panel Banding, namun pembalap Alvin Bahar telah mengklaim sebagai juara nasional ITCR Max 2019.  

Atas hal itu, Alvin Bahar melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan dia telah menjadi juara nasional kelas ITCR Max 2019.

"Itu menjawab pertanyaan wartawan. Saya sebutkan soal versi. Kalau versi peraturan menurut Buku Merah Balap Mobil IMI Pusat, memang saya sudah juara nasional," ujar Alvin kepada mobilinanews.

"Meski begitu, soal juara nasional itu, saya nothing to lose. Tapi resminya harus menunggu ketok palu dari IMI Pusat. Jadi kita sabar menunggu saja," lanjut Alvin.

Menurut Buku Merah tersebut jika seorang pembalap diputuskan dengan sanksi diskualifikasi, berarti seluruh poin yang diperoleh di musim balap tahun berjalan dihapus. 

Bukannya Tim Panel Banding  telah membuat keputusan menolak serta menghapus poin Haridarma Manoppo di putaran 4 ISSOM?

"Tim Panel Banding itu hanya memberikan rekomendasi. Selama ini, keputusan itu disahkan dan ditanda tangani oleh Ketum IMI atau Sekjen," terang Alvin.

 Soal juara nasional, Alvin mengaku nothing to lose

Soal yang Anda difoto dengan backdrop sebagai juara nasional 8 kali?

"Sebetulnya, kejadiannya ketika udah sore, balapan sudah selesai. Nah masih ada satu dua wartawan yang kemudian foto saya dengan backdrop itu," jawab Alvin.

Dan, backdrop itu, lanjut Alvin, memang  telah disiapkan oleh tim. Dengan asumsi, jika Alvin finish di depan Haridarma, dipastikan backdrop tersebut akan dipakai untuk peneguhan sebagai juara nasional.

Tapi race kelas ITCR Max tersebut dimenangkan Haridarma sebagai pembalap yang finish pertama, sedangkan Alvin juara kedua.

Atas hasil di BSD City GP merupakan seri 7 ISSOM, Alvin mengaku terkecoh oleh cuaca. Telah mensetting kendaraan untuk hujan karena cuaca gelap, lengkap dengan ban hujan ternyata tidak hujan di race tersebut.

Sementara itu Memet Djumhana, Direktur Toyota Team Indonesia (TTI) mengatakan bahwa pihaknya mengikuti regulasi dan keputusan yang diterapkan oleh IMI Pusat.

Dalam PNOKB, putusan Panel Banding mengikat & final

"Termasuk, ketika dihukum dengan tuduhan melakukan pelanggaran terkait Intake Manipold, meski kami merasa tidak melakukan pelanggaran dimaksud," ujar Memet Djumhana.

Secara logika dalam bunyi regulasi itu, lanjut Memet Djumhana, boleh memasukkan barang lebih besar dengan lubang pembukanya lebih sempit, mana mungkin jika tidak dibobok.

"Sebelum  itu pun, kami tanyakan dulu ke chief scruteenering dan dibolehkan. Lalu, di mana letak pelanggarannya? Toh, kami menaati apa yang diputuskan Tim Panel Banding yang dibentuk IMI Pusat itu sudah paling tinggi," terang Memet Djumhana.

Ya, menurut Memet Djumhana dengan acuan pada Peraturan Nasional Olahraga Kendaraan Bermotor (PNOKB) yang dikeluakan IMI Pusat, tepatnya Pasal 62.5 menyebutkan : Keputusan Panel Banding adalah mengikat dan final.

“Jadi sekaligus ini untuk meluruskan, jika keputusan Tim Panel hanya rekomendasi itu tidak benar. Dan, PNOKB ini sudah diberlakukan beberapa  tahun terakhir,” lanjut Memet Djumhana, tetap dengan suara kalem.

Haridarma mendapat ucapan Wapresdir Toyota Astra Motor, Henry Tanoto

Maka ketika ditanyakan siapa yang layak dan berhak menyandang juara nasional kelas ITCR Max, Memet Djumhana hanya mengangkat bahu sembari melempar senyum ramah penuh arti.

Memet Djumhana menganggap wajar jika Haridarma dan TTI mengeskpresikan kemenangan sebagai juara BSD City GP sekaligus juara nasional 2019.

“Bahkan saat di BSD City GP kemarin, MC memanggil Haridarma, TTI serta para BOD (Boar of Director) PT Toyota Astra Motor untuk naik panggung dan disebutkan sebagai juara nasional 2019,” tegas Memet.

Lebih lanjut Memet Djumhana mengatakan, bahwa IMI Pusat merupakan induk organisasi bermotor yang kredibel, kompeten dan berwibawa.

Skuad TTI dengan trofi juara nasional 2019

“Maka itu, TTI tidak berani mendahului atau melangkahi wewenang IMI. Terlebih menyangkut sebuah keputusan sangat penting, yakni mengubah keputusan yang telah ditetapkan Tim Panel Banding,” ungkap Memet Djumhana.

Sementara itu, Purbayaka dari Bening Motor yang banyak membangun mobil balap menyebutkan bahwa selama ini keputusan Tim Panel Banding selama ini diperkuat dengan tanda tangan pengurus teras PP IMI.

“Tapi, saya nggak tahu kalau sudah ada perubahan. Saya kurang mengikuti yang agak teknis sih,” ujar Purba.

Namun sebuah keputusan meski dalam kasus sama, bisa jadi putusannya berbeda, tergantung dari keterangan bersangkutan, pihak tergugat, hingga saksi ahli.

“Kan seperti kasus korupsi di KPK, kenapa vonisnya berbeda-beda meski di masalah sama. Ya itu tergantung peran, dan kesaksian. Demikian pula pada sidang Tim Panel Banding, kurang lebih begitulah,” lanjut Purba. (tim mobilinanews)

 

 

 

TERKINI
GWM Indonesia dan Ideafest Menyelenggarakan Diskusi Inspiratif yang Membahas Transformasi Industri Melalui Pengalaman Baru Hyundai Staria Hybrid: MPV Mewah dengan Teknologi Hybrid Unggulan Dealer BYD Cibubur Sebagai Salah Satu Flagship Dealer di Indonesia, Dilengkapi Fasilitas Lengkap OnePrix 2024 Palopo : Insiden Sikut dan Dorong Oleh Riki Ibrahim, Akibatkan Pembalap Kehilangan Posisi, Harusnya Disanksi