Garda Oto Beri Tips Lindungi Mobil dari Kerusakan Akibat Banjir

Senin, 06/01/2020 20:01 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Curah hujan tinggi dan genangan air yang terjadi di awal tahun masih akan terus berlangsung. 

Warga diharapkan tetap waspada karena menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). 

Hujan dengan intensitas tinggi masih berpotensi terjadi dalam beberapa hari ke depan dan puncak curah hujan akan terjadi di bulan Februari dan Maret. 

Kondisi tersebut tentunya menjadi peringatan dini bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan maupun yang akan melintasi ruas jalan rentan dilanda banjir.

SVP Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menyarankan agar para pengendara tetap berhati-hati saat hendak melintasi jalan yang tergenang air cukup tinggi. 

“Saat melintasi genangan, tentu dapat menimbulkan masalah pada kendaraan. Risiko yang paling sering terjadi adalah engine water hammer,” ujar pria humoris ini.

Engine water hammer atau hydrolocking adalah kondisi mesin mobil mati mendadak alias mogok yang disebabkan masuknya air ke dalam ruang bakar melalui air intake. 

Kondisi tersebut menimbulkan tekanan besar di ruang silinder oleh piston yang dapat menyebabkan bengkoknya stang piston, rusaknya ring piston, dinding silinder, hingga melengkungnya head silinder.

Saat melewati genangan, sebaiknya pastikan ketinggian genangan air setidaknya 30 cm di bawah air intake, sehingga aman dan tidak menyedot air. 

Langkah selanjutnya adalah injak gas secukupnya dan jangan menggunakan putaran mesin tinggi agar air tidak masuk ke saluran pembuangan gas atau knalpot.

Iwan menyebut, cara terbaik agar terhindar dari engine water hammer ini adalah menghindari genangan tersebut. Jika belum terlanjur melintas, sebaiknya segera putar balik dan lewat jalan lain. 

“Jangan pernah memaksakan diri apalagi sengaja menerjang genangan. Kalau sudah mogok, risikonya akan lebih besar,” wantinya. 

Selain dapat mengurangi performa mesin mobil, merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II pasal 3 ayat 4, kerusakan mesin akibat kedua kejadian tersebut juga merupakan jenis kejadian yang dikecualikan sehingga tidak akan bisa diklaim. 

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan,” bunyi ayat di polis tersebut

Untuk itu, perhatikan selalu kondisi jalan yang akan Anda lalui. Selain itu, tingkatkan proteksi kendaraan dengan perluasan jaminan di Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra

Melalui perluasan jaminan, Anda bisa klaim kerusakan yang disebabkan bencana alam seperti banjir. Jika mobil Anda sudah terlindungi dengan perluasan perlindungan banjir, sebaiknya tidak menerjang banjir dan tidak menyalakan mobil yang terendam air sebelumnya. 

Bagi pelanggan Garda Oto, bila mobil Anda terendam banjir dan membutuhkan layanan darurat bisa segera menghubungi call center Garda Akses 24 jam di nomor 1500112 untuk mendapat penanganan dari petugas Garda Siaga secara gratis. (anto)

TERKINI
Laba Bersih Astra Otoparts Tembus Rp475,0 Miliar Di Kuartal I 2024 Kualitas dan Penjualan Ngejreng, GAC Aion Jadi Mobil Listrik Terbaik di Dunia Tips Membeli Mobil Matic Bekas dengan Cerdas untuk Kebutuhan Mobilitas Sehari-hari OnePrix 2024 Palopo : Andi Gilang Main di Home Race, Digadang Berjaya Di Tanah Kelahiran Bulukumba Sulawesi Selatan