Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Secara Online

Sabtu, 18/01/2020 21:26 WIB

mobilinanews (Jakarta) – Sekarang ini zamannya serba online. Termasuk dalam urusan membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pun sudah bisa dilakukan secara online.

Tidak hanya di wilayah DKI Jakarta, tapi sudah di seluruh Indonesia, melalui jaringan antar  Satpas.

Dan, serunya pemohon SIM dapat membuat SIM baru dan perpanjangan di semua Satpas yang telah online tanpa terikat dengan domisili KTP.

Memang, web Registrasi SIM Online baru bisa melayani proses registrasi SIM baru dan SIM perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.

Tentu pada lokasi Satpas yang dapat melayani registrasi secara online adalah satpas yang sudah online. Daftar Satpas yang sudah online dapat dilihat pada bagian Daftar Satpas Online.

Pemohon SIM dapat melakukan registrasi SIM online dengan mendaftar melalui website resmi Korlantas Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.

Hal ini memudahkan pemohon SIM untuk mendaftar dan membayar PNBP SIM kapan dan di mana pun.

Setelah membuka laman situs tersebut, pemohon SIM diwajibkan mengisi file yang tersedia.

Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan nomor antrean dan waktu untuk melakukan tes SIM baru. Sementara perpanjangan SIM bisa dilakukan saat itu juga.

Sesudah mendapatkan nomor registrasi, tinggal lakukan pembayaran. Bukti pembayaran PNBP diperlihatkan kepada petugas ketika akan melakukan perpanjangan atau tes SIM baru.

Bagi pemohon yang telah melakukan proses registrasi melalui Web Registrasi SIM Online namun belum mendapatkan email konfirmasi registrasi dapat melakukan proses kirim ulang email konfirmasi.

Pembayaran registrasi SIM Online dapat dilakukan pada layanan bank BRI. Pembayaran tidak dikenakan biaya administrasi.

Demikianlah cara membuat dan memperpanjang SIM online. Anda pun tidak perlu antre berlama-lama dan tidak perlu pulang kampung.

Lalu berapa biaya membuat SIM baru dan memperpanjang SIM?

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (hilary)

Berikut Biaya PNPB SIM Baru

SIM A & A Umum Rp. 120.000
SIM B1 & B1 Umum Rp. 120.000
SIM B2 & B2 Umum Rp. 120.000
SIM C Rp. 100.000
SIM D Rp. 50.000

Biaya PNPB SIM Perpanjangan

SIM A & A Umum Rp. 80.000
SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
SIM C Rp. 75.000
SIM D Rp. 30.000

TERKINI
Adrian Newey Ternyata Bukan Pindah ke Ferrari atau Mercedes, Tapi Tim Ini Bakal Menampungnya Spesifikasi Seres E1, Peraih Penghargaan Most Affordable EV Car dalam PEVS 2024 Mengesankan, Xiaomi Tunjukkan Inovasi Proses Produksi Mobil Listrik SU7 Setiap 76 Detik Sekali Hyundai dan Grab Salurkan Alat Bantu Gerak dan Kursi Roda Kepada Penyandang Disabilitas