Penyesuaian Tarif Ojek Online Hanya Berlaku di Jabodetabek

Rabu, 29/01/2020 11:01 WIB

mobilinanews (Jakarta) -  Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memastikan, penyesuaian tarif dasar angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online hanya berlaku untuk kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) saja. 

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, menyebut zona tersebut menjadi wilayah operasi terpadat dengan jumlah permintaan terbesar.

“Permintaan untuk menaikkan tarif hanya datang dari pengemudi Jabodetabek, (sementara) ini dulu yang kami akomodir,” ujarnya kepada media, di Jakarta (28/1/2020). 

Sejak Agustus 2019 lalu, pemerintah telah mengatur ketentuan keselamatan dan pedoman penghitungan harga dasar ojek online melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Beleid tersebut disusul penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang langsung merincikan dan membagi besaran tarif batas atas dan batas bawah di lebih dari 220 kota. 

Yang meliputi tiga zona operasi, mulai dari Zona 1 di Sumatera, Jawa, dan Bali; Zona 2 di Jabodetabek; serta Zona 3 di Kalimantan dan Indonesia bagian Timur.

Harga zona Jabodetabek dipatok antara Rp 2.000 – 2.500,- per kilometernya, belum termasuk harga perjalanan empat kilometer pertama atau disebut flagfall, sebesar minimal Rp 7.000,-. 

“Perubahan biaya jasa pengemudi kami simulasikan dengan pertimbangan, tapi belum berarti tarif ojek langsung naik,” jelas Budi.

Wahyu Hapsoro, Kepala Sub Direktorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyebut, simulasi sempat dilakukan pada Jumat (24/1/2020) lalu. 

Kemenhub melibatkan perwakilan asosiasi pengemudi, pakar transportasi, serta sejumlah operator ojek online seperti Gojek, Grab Indonesia dan Maxim. 

“Dari analisanya muncul beberapa alternatif, bisa naik, turun, atau harga tetap. Kami akan bawa ke pimpinan untuk diputuskan Menteri Perhubungan,” jelas Wahyu. 

Pada kesempatan terpisah, Agus Suyatno, sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai rencana itu hanya mewakili keinginan pengemudi dan tak disertai perbaikan layanan untuk pengguna jasa.

“Kami menolak wacana itu karena sangat tidak adil untuk konsumen,” ujarnya.

Di pihak lain, Teuku Parvinanda, Senior Manager Corporate Affairs Gojek juga belum memberikan komentar terkait efek perubahan tarif lantaran belum menerima keputusan resmi dari regulator. (anto) 

TERKINI
Dewan Tiongkok dan Periklindo Komitmen Memperkuat Industri Kendaraan Listrik di Indonesia MOU PT International Chemical Industry dan PT Senzo Feinmetal Perkuat Orbit Triton Untuk Efisiensi Kerja Industri Hadirkan Gaya Berkelas, Vespa Rilis Vespa Primavera dan Vespa Sprint 2024 Terbaru! Kontribusi Jaga Keberlanjutan, PEVS 2024 Bawa Semangat Net Zero Emission 2060