Minggu, 05/04/2020 15:01 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Sesuai himbauan Pemerintak Provinsi DKI Jakarta, masyarakat yang menggunakan moda transportasi Transjakarta, diwajibkan menggunakan masker.
Hal ini menyusul langkah untuk mencegah penyebaran pandemi corona yang belum surut di DKI Jakarta pada khususnya.
Himbauan tersebut juga telah ditandatangani oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta dalan sebuah kebijakan nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker di Area Publik.
Dalam keterangannya, Nadia Disposanjoyo, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, mulai Senin (6/4/2020) sosialisasi penggunaan masker di Transjakarta akan dilakukan.
Honda FL5 dan Hyundai TCR Yang Diangkut Pesawat ke Malaysia, Ternyata Oleh Perusahaan H Andy Surya Santosa Yang Perally
Segera Download Aplikasi GASPOL! by IMI, Dan Dapatkan Berbagai Benefit Dengan Memiliki KTA IMI
PEVS 2024 : Yuk Jajal Langsung dan Rasakan Sensasi Naik Motor Listrik Honda
"Selama 6 hari ke depan, TransJakarta mengimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi," ujar Nadia.
Rencananya, penerapan penggunaan masker ini akan dilakukan pada 12 April 2020 mendatang. Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka tidak diperbolehkan untuk berada di shelter ataupun masuk ke dalam armada Transjakarta.
Selain mewajibkan penggunaan masker, Transjakarta, juga menyediakan fasilitas wastafel portable yang di tempatkan di beberapa shelter yang masih beroperasi. Fasilitas tersebut dihadirkan untuk menjaga kesadaran masyarakat agar dapat melakukan cuci tangan guna terhindar dari virus corona.
Kebijakan penggunaan masker ini, bukan hanya diberlakukan untuk moda Transjakarta, tetapi juga akan diterapkan pada MRT dan LRT. (hf)